Nyuri 2,5 Ton Sawit di Kebun Pensiunan TNI, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Agustus 2021

ROHIL (CakapRiau.com) – Dua orang pemuda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial AS (27) dan R (30) ditangkap polisi gara-gara mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebun milik pensiunan atau purnawirawan TNI Angkatan Darat.

Kedua pelaku pencurian ini ditangkap tim opsnal Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, pada Jum’at (13/8/2021) pukul 19.00 WIB, lepas magrib.

Kedua pemuda ini merupakan warga Jalan Panglima Kalam Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil yang tak jauh dari kebun tersebut.

Mereka disergap petugas setelah sukses melancarkan aksinya pencurian di kebun milik seorang pensiunan TNI-AD bernama Patar Marpaung (58) di kebunnya yang terletak di Jalan Panglima Kalam Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas itu.

Pemilik kebun, Patar Marpaung mengalami kehilangan 2,5 ton sawit atau jika diuangkan sekitar Rp 4 juta.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Humas AKP Juliandi mengatakan, aksi mereka yang mencuri sawit ini telah meresahkan.

Juliandi menjelaskan, aksi pencurian sawit itu mulanya diketahui saat seorang saksi yang merupakan penjaga kebun bernama Sarman hendak memanen sawit.

Ketika itu, dia merasa curiga setelah melihat buah kelapa sawit banyak yang hilang, kemudian diapun langsung menghubungi pemilik yang merupakan pensiunan TNI melalui HP dan memberitahukan kejadian tersebut.

Lalu tidak beberapa lama kemudian, seorang saksi lain yang bernama Iwan Tembong juga menghubungi pemilok kebun dan membenarkan kejadian tersebut.

“Akibat pencurian ini, sebanyak 2,5 ton tandan kelapa sawit milik pelapor hilang dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Lalu purnawirawan TNI ini melapor ke kantor polsek Panipahan,” ungkap Juliandi, Selasa (17/8/2021).

Dalam penangkapannya, tim opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi tentang keberadaan kedua orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku pencurian tandan sawit milik Patar Marpaunh.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan tentang informasi keberadaan kedua orang diduga pelaku tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek berhasil menemukan kedua orang diduga menjadi pelaku pencurian dan langsung mengamankannya.

“Setelah dilakukan interogasi diketahui seorang pelaku mengaku bernama SS alias Atan dan seorang pelaku lainnya mengaku bernama Saudara R alias Iwan,” katanya.

Kemudian petugas Polsek Panipahan terus melakukan interogasi secara lisan terhadap kedua orang pelaku dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik pelapor sebanyak 2,5 ton.

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam aksi pencurian ini, polisi mengamankan barang bukti 1 tandan buah kelapa sawit sisa hasil curian, 1 unit gerobak sorong (angkong) warna merah bercorak warna abu-abu berlumur semen.

“Kemudian kepada kedua tersangka dijatuhkan tuduhan pelanggaran Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana,” pungkasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp