Warga Balai Pungut Ditangkap Polisi, 26 Paket Sabu Diamankan

Sabtu, 27 April 2024

Duri,Cakapriau.com-Tim Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap  seorang pria inisial OS(30) alias Ozi warga desa Balai Pungut dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di daerah Koto Pahit Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis pada Rabu(24/04/2024) kemarin.
 
Dari penangkapan tersangka ini,Polisi menemukan barang bukti diduga sabu dengan sebanyak 26 paket berat 7.74 gram.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo melalui Kasatnarkoba IPTU Hasan Basri kepada awak media via group WhatsApp membenarkan perihal penangkapan tersebut.
 
“Seorang tersangka inisial OS(30) alias Ozi warga desa Balai Pungut telah kita amankan dalam perkara narkoba.Dari penangkapan tersangka ini kita menemukan barang bukti sabu seberat 7,74 gram,tulis Kasat IPTU Hasan.
 
Kasat juga mengatakan bahwa peran  tersangka ini diduga sebagai pengedar.Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perannya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Bengkalis,tulis kasatnarkoba.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp