Beroperasi di Lingkup Masyarakat, PT ADEI Diduga Belum ada Realisasikan Kebun Plasma untuk Warga Kecamatan Pinggir

Minggu, 13 Februari 2022

PINGGIR(Cakap Riau.com) – Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007, setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan 20 persen dari luas perkebunannya dijadikan kebun plasma untuk masyarakat.
 
Sesuai peraturan menteri tersebut, sampai saat ini diduga belum direalisasikan oleh PT ADEI Plantation & Industry yang berada di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
 
Berdasarkan keterangan yang dihimpun CakapRiau.com, Minggu(13/02/2022) melalui beberapa Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kecamatan Pinggir mengatakan bahwa persoalan itu belum ada realiasasi.
 
“Masalah Kebun Plasma dari PT Adei untuk masyarakat petani di Desa Semunai sampai kini tak ado nampak. Kalau kebun PT Adei banyak,” ujar Umar B Kades Semunai.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Titian Antui Redho, ia mengakui belum ada kebun plasma yang direalisasikan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit tersebut.
 
“Belum ada kebun plasma yang dibuat PT Adei untuk masyarakat Kelurahan Titian Antui,” ketus Lurah.
 
Lanjut Redho, sebagian perkebunan PT Adei juga berada di wilayah Kelurahan Titian Antui.
 
Lurah Balai Raja, Kecamatan Pinggir Hemalina S.Sos saat dikomfirmasi Cakap Riau.com terkait hal tersebut juga mengungkapkan hal serupa. Padahal luasan perkebunan perusahaan itu tak terkira.
 
“Kalau untuk Kebun Plasma dari PT Adei sampai saat ini belum ada. Memang sebagian dari kebun PT Adei itu juga masuk dalam wilayah Kelurahan Balai Raja. Tapi kalau bantuan-bantuan lain PT Adei selalu berikan,” ujar Lurah.
 
Menanggapi info dari lurah dan kades tersebut CakapRiau.com coba konfirmasi melalui Arif selaku pihak perusahaan melalui via WhatsApp ke no pribadinya,Minggu(13/02/2022) prihal realisasi tentang pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.Sampai berita ini dimuat pihak perusahaan belum ada jawaban.(Red CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp