DURI,Cakapriau.com-DSP(48) pemilik toko harian dijalan Gajah Mada Sebanga warga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau dalam perkara tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan laporan yang masuk kepada Reskrim Polsek Mandau.
“Iya,telah kita amankan seorang diduga tersangka dalam perkara tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Rabu(15/03/2023) sekira pukul 15.30 Wib,tulis Kapolsek Mandau Kompol Khairul melalui Kanitreskrim IPTU Anggi via WhatsApp,Jumat(17/03/2023).
Lanjut Kanit,Tersangka berinisial DSP usia 48 tahun laki-laki warga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau.Adapun korbannya sebut saja Bunga berusia 10 tahun.
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dari keluarga korban bahwa tersangka ini telah melakukan pencabulan dengan mencium bibir bunga yang masih berusia 10 tahun dengan modus berpura-pura memperbaiki jilbab korban.Kejadian seperti ini juga sudah lama dilakukan tersangka sejak 2021.
Mesara tidak terima atas perlakukan tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau,tulis Kanit IPTU Anggi.(CKR)