Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Modus Janjikan Pekerjaan,2 Pria di Duri Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis

Sabtu, 23 Juli 2022

DURI(Cakapriau.com)-Dua Pria di Duri inisial HI dan NN ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkalis diduga telah melakukan penipuan dengan modus janjikan pekerjaan kepada warga di  perusahaan subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan(PHR).
 
Dari aksi yang dilakukan,HI dan NN sudah menipu puluhan orang dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah,pekerjaan tak kunjung ada.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP M. Reza,SIK, MH dikonfirmasi Cakapriau.com via WhatApp,membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 Pria inisial HI dan NN dalam perkara tindak pidana penipuan.
 
“Iya,dua orang tersangka tersebut sudah kita amankan,mereka berinisial HI dan NN,ujar Kasatreskrim.
 
Lanjut Kasat”Kronologis kejadian,awalnya NN(tersangka) menelpon UG(pelapor) dan mengatakan “ada PT. NHL mau masuk ke Bangko dan pelaor sebagai humas,tolong carikan yang mau kerja per lamaran Rp. 3.500.000,- carikan 5 (lima) orang dulu dan kasih uang Rp. 2.000.000,- untuk sisa kekurangannya bayar setelah tanda tangan kontrak.
 
Berdasarkan permintaan NN,pelapor kemudian mencari orang sesuai dengan permintaan tersebut. Pada Jum’at(10 September 2021) sekira pukul 17.00 wib pelapor dan rekannya menjumpai kedua tersangka disebuah cafe yang ada di jalan Hangtuah Duri.Saat bincang kedua tersangka mengatakan “kalau PT. NHL masuk ke bangko, kamu sebagai humas di bangko,rumah pelapor akan dijadikan mess dengan kontrak Rp. 40.000.000,- per tahun.Untuk perlamaran kerja Rp. 3.500.000″, namun bayar dulu Rp. 2.000.000” Per lamarannya sisa dibayar kembali setelah tanda tangan kontrak.Pelapor disaksikan rekannya menyerahkan uang tunai Sebesar Rp. 10.000.000, beserta 5 lamaran kerja kepada kedua tersangka dengan janji paling lama satu bulan mereka sudah kerja
 
Beberapa hari kemudian NN menelpon pelapor meminta lamaran dan uang atas suruhan HI.Permintaan pun dituruti  lalu  menyerahkan uang serta lamaran kepada NN perbuatan tersebut berkelanjutan hingga total warga pencari kerja yang mendaftar kurang lebih 56 lamaran ke PT. NHL dan 7 lamaran di perusahaan lain.Setelah lamaran dan uang diserahkan HI dan melakukan kegiatan interview di bangko, MCU di RS. Permata Hati, training di LAM-Duri dan tanda tangan kontrak di sebuah rumah jalan Mandau-Duri.Pada saat tanda tangan kontrak pelamar tidak boleh membaca kontrak atau memfoto, hanya disuruh tanda tangan saja, setelah tanda tangan kontrak,pelapor menyicil hingga pembayaran selesai dan sampai saat ini kerja yang dijanjikan tak kunjung ada.Para korban pencari kerja  mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Bengkalis. 
 
Berdasarkan laporan yang kita terima,Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali kepada tersangka HI,namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
 
Saya selaku Kasatreskrim melalui Kanit Pidum IPDA Dodi Ripo memerintahkan tim riksa unit 1 idik pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis cabang duri untuk menjemput HI dimintai keterangan.HI  yang diketahui berada kediaman pun langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri sekira pukul 12 Wib.Dari hasil pemeriksaan HI ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
 
Dari keterangan HI menyebutkan rekannya NN,kemudian tim pun langsung melakukan penjemputan dan berhasil dibawa ke kantor Satreskrim.Saat ini kedua tersangka sudah berada dirumah tahanan Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut,tutup Kasat AKP M. Reza,SIK.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp