6 Hari Pemburuan, DPO Narkoba Berhasil Diringkus, 7,37 Gram Sabu Diamankan Tim Restik Bengkalis

Sabtu, 16 Maret 2024

Duri,Cakapriau.com-Tim Reserse Narkotika Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,salah satu diantaranya merupakan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO).
 
Kedua pelaku yang diamankan oleh tim Restik Polres Bengkalis tersebut berinisial RS(34) alias Parkok dan IS(43).Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di 3 tkp.Pertama di jalan Kayangan Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau,di
parkiran hotel Surya jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan dan di
tepi jalan Ikri km.5 Kulim Kelurahan Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,tulis Kasatnarkoba IPTU Hasan Basri kepada wartawan via pesan WhatsApp,Sabtu(16/03/2023).
 
Masih kata Kasat,dari penangkapan kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 pro warna hitam,43 (empat puluh tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 7.37 gram,1 (satu) unit handphone android merk oppo warna merah dan 1 (satu) buah dompet kecil bermotif batik.
 
Peran dari kedua tersangka ini adalah sebagai pengedar.Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini sudah berada di tahanan Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,tutup Kasat IPTU Hasan Basri.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp