Kebun Plasma PT Adei Belum Realisasi, Tanggapan Kabid Disbun Bengkalis Dinilai Rancu

Sabtu, 19 Februari 2022

PINGGIR (Cakapriau.com) – Persoalan kebun plasma dari PT Adei Plantation & Industri di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau masih menjadi sorotan, bahkan dalam hal tersebut Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis malah mengutarakan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan hanya memfasilitasi.

“Memfasilitasi dalam pembangunan kebun plasma itu artian ‘Dia (perusahan) mengurus pemodalan, entah pinjam kemana, pinjam kemana, biasanya bayarnya setelah kebun tersebut berproduksi gitu. Jadi perusahaan bukan berarti dia (perusahaan) membangun kebun dia membiayai tidak,” sebut Kepala Bidang Produksi Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Wan Suryani melalui sambungan seluler kepada cakapriau.com, Jumat(18/02/2022).

Menurut dia, kewajiban perusahaan hanya sebatas memfasilitasi pembangunan kebun, bukan membangun kebun.

“Jadi kewajiban perusahaan soal kebun plasma adalah wajib memfasilitasi pembangunan kebun bukan membangun kebun, bahasa dipermentan itu memfasilitasi,” ujar Kabid Disbun Bengkalis.

Peryataan Wan Suryani selaku Kabid Disbun Kabupaten Bengkalis sangat jauh berbeda dengan bunyi Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 dimana setiap Perkebunan Pesar swasta(BPS) dan Perkebunan Besar Negara(PBN) diwajibkan membangun kebun plasma.

Terkesan dalam hal ini pemerintah melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis diduga kurang tegas menyikapi persoalan kebun plasma untuk masyarakat sekitar operasional perkebunan.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp