Kisruh Parkir Indomaret-Alfamart Pekanbaru, Pengamat: Pemko Harus Konsisten

Senin, 20 September 2021

PEKANBARU (CakapRiau.com) – Polemik parkir berbayar di ritel Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru, Riau, kini dihentikan. Padahal, lewat kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru yang sebelumnya, hal itu dirasa dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak bagi tumbuh kembangnya pelaku usaha kecil.

Hal tersebut diutarakan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau, Khairul Amri M.Si. Dia meminta pemerintah kota Pekanbaru agar benar-benar konsisten terhadap peraturan yang telah dibuat.

“Keraguan pemerintah kota pekanbaru justru akan menimbulkan polemik di lapangan. Jika kebijakan perwako soal parkir berbayar di retail modern tersebut dilihat, maka lebih menguntungkan pemerintah dan masyarakat kita. Untuk itu pemerintah jangan ragu untuk menjalankan kebijakan tersebut,” kata Khairul, Minggu (19/9/2021).

Lewat Perwako 148 tahun 2020 tentang aturan parkir itu, petugas parkir boleh melakukan pungutan parkir di sejumlah ritel Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru. Akademisi Unri ini mendukung penuh kebijakan tersebut karena dinilai pro terhadap wong cilik.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru merupakan pihak yang paling bertanggung jawab soal urusan-urusan publik termasuk persoalan parkir itu sendiri.

Ia menilai, Pemko Pekanbaru menetapkan kebijakan sebelumnya itu tentu tidak begitu saja. Melainkan sudah ada kalkulasi sehingga dampak dari kebijakan ini adanya keberpihakan bagi masyarakat pedagang kecil.

“Jadi kalau saya masih berpikir positif, artinya melihat di sini Pemerintah Kota Pekanbaru peduli terhadap pedagang kecil menengah kita, pasti akan ada pertimbangan-pertimbangan ketika ditetapkan bahwa di ritel tersebut juga harus dipungut biaya parkirnya. Sehingga konsumen yang selama ini belanja Indomaret sekarang belanjanya di masyarakat kita pedagang kecil,” ungkap dosen muda ini.

Meskipun begitu, pihaknya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk lebih bijak dan berhati-hati saat mengeluarkan statement terkait kebijakan yang telah mereka keluarkan sebelumya. Jangan sampai menimbulkan polemik bagi masyarakat dan pihak lain di lapangan.

“Pemko harus hati-hati. Terutama saat mengeluarkan statement terkait polemik ini jangan sampai nanti setelah diambil keputusan ternyata yang tetap diikuti kebijakan yang sebelumnya. Sementara masyarakat dan pihak yang berkaitan dengan polemik ini malah bersinggungan di lapangan,” tuturnya.

Di samping itu, para pemangku kepentingan disarankan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga polemik seperti ini tidak terjadi lagi dan berulang.

“Namun juga perlu menjadi catatan untuk petugas parkir supaya lebih transparan, dan mampu membantu optimalisasi peningkatan PAD Pekanbaru khususnya dari retribusi parkir di retail modern ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat kisruh memuncak dan menimbulkan protes pelanggan ritel itu, lintas sektor di Pemko Pekanbaru sudah menggelar rapat.

Kebijakan soal pungutan jasa parkir di sejumlah ritel Pekanbaru seperti Indomaret dan Alfamart akhirnya dihentikan sementara.

Sekretaris Daerah Pekanbaru, Muhammad Jamil mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan Pekanbaru mesti menindaklanjuti instruksi tersebut.

Apalagi, kata dia, banyak keluhan masyarakat terkait pemungutan jasa layanan parkir di ritel.

Sebelumnya penerapan tarif parkir di Kota Pekanbaru telah diberlakukan. Namun, kebijakan tersebut dikeluhkan para pelanggan ritel lantaran biasanya warga tidak membayar saat parkir di ritel.

Kebijakan ini seiring alih kelola parkir sejumlah ruas jalan sejak September 2021 ini. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan.

Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di wilayah Pekanbaru. Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayanraya.

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp