DURI,Cakapriau.com-Tim Satnarkoba Polres Bengkalis kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Duri,Sabtu(04/11/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Pria yang diamankan oleh tim Satnarkoba Polres Bengkalis tersebut berinisial AS(28) warga jalan Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo melalui Kasatnarkoba IPTU Hasan Basri kepada awak media via WhatsApp,Rabu(08/11/2023) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Seorang pria berinisial AS(28) telah kita amankan.Peran dari tersangka ini adalah sebagai pengedar.Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka ditemukan barang bukti 18 (delapan belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.90 gram,1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam.
Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutup Kasatnarkoba.(CKR)