Ketua LPAI Rohul Angkat Bicara Terkait Dugaan Kekerasan Terjadi di SMP Istek

Jumat, 17 Maret 2023

Rohul,Cakapriau.com-Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu, Isnar Hayati angkat bicara terkait adanya dugaan kekerasan yang yang dilakukan oleh oknum kepala Sekolah di Kabupaten Rokan Hulu(Rohul).
 
Pada pemberitaan media Cakapriau.com sebelumnya bahwa aksi kekerasan tersebut terjadi di SMP Istek Rohul,dimana kepala sekolah diduga telah melakukan pemukulan/ penamparan pada bagian wajah seorang siswa Jumat(10/03/2023) kemarin hingga orang tua siswa merasa tidak terima kejadian tersebut.
 
Menyikapi hal itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu, Isnar Hayati yang didampingi oleh sekertaris Ramlan, Jumat (17/03/2023) mengatakan, perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
 
“Dimana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah) wajib mendapatkan perlindungan,” tuturnya.
 
Lanjut Isnar, pada Pasal 54 UU 35/2014 ayat 1 berbunyi, bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
 
“Sedangkan Pasal 54 UU 35/2014 ayat 2 menerangkan, bahwa Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat,” terangnya.
 
Selain itu, tambah Ketua LPAI Rohul, berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
 
“Bagi yang melanggarnya akan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta,” tegas Ketua LPAI Rohul.
 
Sedangkan Pasal 80 ayat (1) berbunyi, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
 
“(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ungkapnya.
 
Pada ayat (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
 
“(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya,” kata Isnar.
 
Sementara itu pada Pasal 76C menyatakan bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
 
Ketua LPAI Rohul didampingi Sekertarisnya meminta peran guru sebagai tenaga pendidik cukup sebatas pembekalan moral dan ilmu pengetahuan. Perihal untuk mendisiplinkan anak didik, Menteri Yohana menyebut tak masalah asal tidak dengan kekerasan fisik.
 
“‎Saya menghimbau kepada guru-guru tidak perlu sampai melakukan tindakan kekerasan pada anak, baik itu melalui perkataan ataupun perbuatan kekerasan secara fisik,” paparnya.(Jefri)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp