Duri,Cakapriau.com-Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penggerebekan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijalan Pertanian Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin solapan pada Kamis(28/03/2024) kemarin.Dari penggerebekan tersebut ditemukan sebanyak 18 Babytank berisi solar dimana 1 Babytank berisi sama dengan ± 1.000 liter.
Perihal pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul kepada awak media via pesan WhatsApp,Sabtu(30/03/2024).
” Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan melakukan menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijalan Pertanian Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan,pada Kamis(28/03/2024) kemarin.BBM bersubsidi itu ditimbun dan akan diperjualbelikan ke supir yang melintas.
Hasil penggerebekan tersebut petugas menemukan sebanyak 18 Babytank berisi solar,dimana 1 Babytank diperkirakan ± 1.000 liter.18 Babytank tersebut ditutup pakai terpal warna biru sehingga tidak terlihat didalam terpal ada penimbunan BBM Solar subsidi. Selain solar, petugas juga menemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter dan satu orang tersangka inisial AG, ungkap Kompol Hairul.
Dari keterangan AG, minyak solar yang ditemukan tersebut di beli melalui mobil truck yang melintas dengan harga 1 jerigen sebesar 260.000 rupiah, dikumpul menggunakan babytank.Setelah terkumpul minyak tersebut dijual kembali perjeringen seharga 275.000 rupiah.Jadi tersangka ini mendapat keuntungan 15.000/ Jeringen, ungkap Ipda Alfan
Tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(Rilis)