Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar

Sabtu, 30 Maret 2024

Pinggir,Cakapriau.com-Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak(BBM) subsidi jenis solar dijalan lintas Duri-Pekanbaru tepatnya di desa Muara Basung Kecamatan Pinggir,Jumat(29/03/2024) sekira pukul 00.30 Wib.
 
Perihal penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan,SH kepada awak media melalui via group WhatsApp,Sabtu(30/03/2024).
 
“Satu orang pelaku berinisial MA(38) warga Kelurahan Titian Antui kita amankan dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak(BBM) subsidi jenis solar.
 
Pelaku ini kita amankan dijalan lintas Duri-Pekanbaru tepatnya di desa Muara Basung Kecamatan Pinggir.Adapun barang bukti yang kita amankan pada saat penangkapan yaitu 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Miyabi berwarna Biru dengan Nopol BK 988 JT yang telah dimodif pada bagian tangki BBM nya,30 (tiga puluh) buah Jerigen yang berisikan BBM Jenis Solar dan 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing 2 meter.
 
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana  dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah.”
 
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah berada di tahanan Polsek Pinggir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp