Gara-gara Alarm di CCTv Bunyi, Kawanan Pencuri Sarang Walet Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Juli 2021

INHIL(Cakap Riau.com)- Dua orang pelaku pencurian sarang burung Walet ditangkap Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), pada Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, lalu.

Pelaku yang merupakan pemuda berinisial DS dan SU ini ditangkap polisi di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Inhil. Mereka ketahuan membobol sarang walet dengan cara memanjat ke atas gedung penangkaran.

Aksi pencurian mereka ketahuan lantaran alarm CCTv yang dipasang di gedung penangkaran burung walet itu berbunyi kencang.

Lantas warga yang curiga dan mengetahui langsung bergegas mendatangi lokasi dan melaporkannya ke pihak polisi.

Kapolres Inhil melalui Humas IPDA Esra menjelaskan, bahwa dalam melakukan aksi pencurian itu, dua pelaku inisial DD dan SU ini nekat memanjat penangkaran burung Walet milik warga setempat dengan seutas tali tambang.

“Penangkapan tindak pencurian bermula saat salah seorang warga mendengar alarm CCTV miliknya berbunyi lalu memonitor dan mendapati keadaan layar CCTV sudah buram hingga gambar pemantau tidak tampak lagi,” kata Esra, Minggu (25/7/2021).

Pada saat itu, warga tersebut lalu melihat ada tali yang menjulur keluar dari arah lubang masuk sarang walet.

Mengetahui hal itu, saksi ini pun lalu memberitahukan apa yang ia lihat kepada korban yang merupakan pemilik. Selanjutnya korban bersama warga lain naik ke lantai 4 tempat penangkaran sarang burung walet tersebut.

“Setibanya di lantai atas mereka mendapati 2 orang laki-laki inisial DD dan SU sedang berada di tempat penangkaran sarang burung wallet miliknya. Korban lalu menghubungi pihak Kepolisian,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti berupa pisau, tali tambang warna biru, tongkat yang terbuat dari kayu dan bungkusan plastik yang berisi sarang walet lalu ditangkap.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka ini digelandang ke markas Polres Inhil.(PI/CKR)

“Pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tuturnya.

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp