Bejat,Pria 41Tahun di Mandau ini Berkali-kali Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Rabu, 9 Februari 2022

DURI(Cakap Riau.com)-Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau mengamankan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Selasa(08/02/2022) kemarin sekira pukul 20.00 wib.
 
Tersangka berinisial AAR(41) laki-laki warga jalan Gajah Mada RT 004 RW 003 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
 
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Mandau Kompol Indra melalui Kanitreskrim AKP Firman kepada awak media menerangkan bahwa telah diamankan seorang pelaku dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur berinisial AAR(41) yang mana pelaku ini adalah ayah tiri dari korban sebut saja Mawar(13).
 
Kronologis Kejadian
 
Pada Senin(03/02/2022) sekira pukul 05.00 Wib,Mawar(13) telah disetubuhi oleh pelaku.Kabar persetubuhan tersebut terdengar oleh ibu korban yang disampaikan oleh mantan suaminya.
 
“Mawar(13) telah diperkosa,tolong ajari suamimu kalau tidak aku bunuh,ujar mantan suami kepada ibu korban via telphon.Mendengar informasi tersebut,ibu korban langsung terkejut dan langsung menanyakan prihal kejadian ini kepada Mawar.
 
Saat ditanya Mawar pun akhirnya jujur dan mengatakan bahwa telah setubuhi  berkali-kali oleh pelaku saat di rumah.Persetubuhan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya itu sejak mawar berusia 12 tahun.Setelah mendengar pengakuan Mawar kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
 
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
 
Pada Selasa(08/02/2022) sekira pukul 20.00 Wib ibu korban bersama keluarga sekaligus membawa pelaku  datang ke Polsek Mandau.Saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh petugas.Dari introgasi tersangka mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetuhunan terhadap korban.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp