Cabuli Anak 14 Tahun, Kakek-kakek di Rohul Ketahuan Gegara Belikan HP

Sabtu, 31 Juli 2021

ROHUL (CakapRiau.com) – Kakek berusia 58 tahun berinisial SD di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mesti mendekam di balik jeruji besi. Dia ketahuan telah berbuat tindakan pencabulan terhadap anak usia 14 tahun.

Perbuatan bejatnya itu ketahuan lantaran sang kakek membelikan HP untuk anak 14 tahun tersebut.

Dari situ lah, mulai terbongkar bahwa SD telah melakukan perbuatan pencabulan.

Aksi pencabulan itu terungkap saat orang tua dari anak 14 tahun ini curiga melihat anaknya memiliki sebuah handphone.

Kemudian orang tuanya menanyakan bahwa darimana mendapatkan handphone itu, lalu korban menjawab bahwa dia membeli sendiri dari uang tabungannya.

Tidak puas dengan jawaban anaknya, lantas orang tua korban terus menanyakan hal yang sama kepadanya, darimana ia mendapatkan uang untuk membeli handphone tersebut.

Karena terus ditanya, akhirnya bocah tersebut mengaku kepada orang tuanya bahwa ia mendapat uang dan pakaian dari SD.

Atas pengakuan itu, pada Senin (26/7/2021), orang tuanya langsung pergi ke Polsek Rambah Hilir agar SD segera ditangkap karena telah menodai anaknya.

Kapolres Rohul melalui Humas IPDA Refly Setiawan Harahap menjelaskan, bahwa dari laporan orang tua korban tersebut, maka pelaku segera ditangkap.

“Dari laporan itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka SD pada hari Selasa 27 Juli 2021 pagi, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Refly, Jum’at (30/7/2021).

Selanjutnya, setelah penyidik Polsek Rambah Hilir melakukan pemeriksaan terhadap SD, diketahui perbuatan cabul itu sudah dilakukan SD kepada Mawar sejak tahun 2019 lalu.

Sementara itu Kapolsek Rambah Hilir IPTU Suheri Sitorus menjelaskan penangkapan terhadap tersangka SD ini berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir yang diterima pada 26 Juli 2021.

Kapolsek menjelaskan, bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap Tersangka di keesokan harinya.

“Hasil pemeriksaan Penyidik, perbuatan tersangka SD diketahui orang tua korban berawal dari kecurigaan orang tua korban melihat anaknya (korban) memiliki sebuah handphone,” tuturnya

Dari keterangan polisi, bahwa mereka ini tidak ada hubungan darah atau perkawinan, tapi mereka saling kenal saja.

Saat ini SD sudah ditahan oleh penyidik Polsek Rambah Hilir, Rohul untuk pemeriksaan secara intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp