Kejari Rokan Hulu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Selasa, 19 Maret 2024

Rohul,Cakapriau.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor kejaksaan pada hari Selasa (19/03/2024). Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman keras di daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk sabu seberat 976,75 gram dari 42 perkara, daun ganja kering seberat 9.350,13 gram dari 3 perkara, pil ekstasi seberat 2,30 gram dari 1 perkara, serta minuman keras sebanyak 2.218 botol dari 29 perkara, bersama dengan barang bukti lainnya.

Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Bupati Rohul H. Sukiman, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SHl.MH, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SH,.MH, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Lapas kelas IIB Pasir Pengaraian instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara pihak kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika dan minuman keras di wilayah Rokan Hulu.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencegah masyarakat dari terjerumus nya ke dalam penggunaan narkotika dan minuman keras,” ungkapnya.

Sukiman juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan pesan-pesan pencegahan kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam memerangi peredaran narkotika dan minuman keras khususnya untuk daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Sementara itu Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penindakan tindak pidana narkotika dan minuman keras.

“Diharapkan dengan pemusnahan ini, dampak negatif penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda di Rokan Hulu dapat berkurang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kajari mengatakan Kejaksaan Rokan Hulu akan berencana membentuk Badan Narkotika Kabupaten untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian, badan narkotika, dan kejaksaan dalam penanggulangan narkotika.

“Perlunya rehabilitasi bagi para pengguna narkotika atau pecandu ini sebagai bagian dari upaya pencegahan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menanggulangi kasus narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk perang terhadap narkotika untuk menyelamatkan para generasi muda kita dari dampak negatifnya,” tegasnya.

Dia berharap Rokan Hulu dapat menjadi wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan minuman keras, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi generasi muda.

“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.(Jef)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp