Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur,ABG di Balai Raja Ditangkap Polisi, ini Ceritanya

Sabtu, 29 Januari 2022

PINGGIR(Cakap Riau.com)-Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang Anak Baru Gede(ABG) inisial TVS(15) warga jalan Fajar RT 04 RW 03 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
 
“Iya,tersangka sudah kita amankan di Polsek Pinggir guna proses pemeriksaan lebih lanjut,ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH kepada Cakap Riau.com,Sabtu(29/01/2022).
 
Lanjut Kapolsek,Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari orang tua korban sebut saja mawar(14) yang datang melapor ke Polsek Pinggir.
 
Kejadiannya pada Rabu(19/01/2022) sekira pukul 11.45 WIB di rumah tersangka beralamat di jalan Fajar Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.Mawar(14) korban  telah di setubuhi oleh tersangka secara paksa sebanyak 4 (empat) kali.Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini  ke Polsek Pinggir.
 
Menanggapi laporan tersebut,Kompol Maitertika SH MH langsung saya perintahkan tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.Pada Sabtu(29/01/2022) sekira pukul 17.30 Wib tersangka berhasil ditangkap.Hasil introgasi,tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
 
Barang bukti yang kita amankan,1 (satu) helai baju seragam sekolah warna hijau batik,1 (satu) helai rok sekolah warna hitam,1 (satu) helai celana dalam warna pink,1 (satu) buah BH warna ungu dan 1 (satu) helai Jilbab warna hitam.
 
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku
Pasal 81 ayat 2 Undang – Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 huruf d Undang – Undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp