Kadinkes Meranti Ditahan Polda Riau Gegara Dugaan Kasus Korupsi Alat Kesehatan

Senin, 20 September 2021

PEKANBARU (CakapRiau.com) – Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes di Kabupaten Kepulauan Meranti, MH (52) ditahan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau lantaran dugaan kasus korupsi alat kesehatan.

Kasusnya ditangani Subdirektorat III dan kini pelaku sudah diproses hukum. Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dalam jumpa pers di Pekanbaru menyatakan, bahwa pihaknya telah pelaku atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara,” kata Kapolda, Senin (20/9/2021).

Didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan, Agung menjelaskan bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.

“Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya,” tegasnya.

Terungkapnya perbuatan MH itu berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan.

Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.

“Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dokter MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan,” jelas Agung.

Menurutnya, alat rapid tes antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan.

“Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih,” ujarnya.

Dalam modusnya agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.

“Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik milik yang bersangkutan,” tuturnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp