Jualan Pil Ekstasi, Zul Lombok Ditangkap Polisi di Rohil

Sabtu, 26 Februari 2022

ROHIL (CakapRiau.com) – Satnarkoba Polres Rohil menangkap seorang pria di depan Puskesmas Bagan Jawa dan berhasil menyita 13 butir pil ekstasi seberat 4,71 Gram.

Pria yang diamankan tersebut berinisial Z alias Zul Lombok, (40 Tahun) warga Jalan Durian, Desa Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Zul Lombok diamankan petugas di Jalan Jambu Kelurahan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko tepatnya di depan Puskesmas bagan Jawa, Selasa (22/2/2022) sekira pukul 15.30 wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (23/2/2022) menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di daerah Bagan Pesisir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko memerintahkan Kanit Opsnal IPDA Bonny F. Sagala, S.H beserta tim untuk melakukan serangkaian penyeledikan guna memastikan informasi tersebut.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengintaian dan sekitar lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika, tepatnya di depan Puskesmas Bagan Jawa dan terlihat seorang laki – laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Laki – laki tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang sering bertransaksi di daerah tersebut, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan lelaki tersebut,” katanya.

Saat diamankan tambahnya, tersangka pada saat itu sedang memegang kotak rokok Sampoerna dan ternyata berisi diduga pil Ekstasi sebanyak 11 butir dalam lipatan tisu putih, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 butir pil inek dengan jenis yang sama di kantong celananya.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Atas perbuatan tersangka tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 13 butir diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 lembar tisu putih dan 1 unit handphone Nokia hitam.

“Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin. Serta dijatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp