DURI,Cakapriau.com-Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap 2 orang tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Perihal pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila saat konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mandau,Senin(25/09/2023).
“2 Orang tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan(Curat) yang terjadi dijalan Lintas Duri-Dumai KM 13 persisnya dekat Timbangan Gajah Tua Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Minggu(03/09/2023) lalu telah berhasil kita ungkap,ujar Kasatreskrim AKP Firman.
Lanjut kasat,2 pelaku ini berinisial AS(33) dan AH(33).Modus kedua tersangka melakukan aksinya karna sakit hati timbul dan dendam dimana mereka tidak lagi bekerja sama dengan pemilik inti sawit yang diangkut oleh M. Akbar selaku (Pelapor) diperkara ini.
Dari keterangan kedua tersangka kepada petugas,aksinya dilakukan bersama 12 rekannya yang saat ini masih kita kejar.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan 1 (satu) Unit Mobil Tronton Plat BK 8355 XC warna merah, 1 (satu) Unit Mobil Tronton BM 8362 DL warna ungu,1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi FU 415 Model Truck warna Putih Biru BL 8332 CL,1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi,1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Reno7 warna hitam,1 (satu) Buah Masker wajah warna abu muda, 1 (satu) Potongan Lakban Hitam,Inti sawit dengan berat netto 33.850Kg,9 (Sembilan) buah ember warna hitam dan 1 (satu) pcs terpal warna biru.
Saat ini kedua tersangka sudah berada di tahanan Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,tutup Kasat(CKR)