Ketua PD IWO Bengkalis Sayangkan Tindakan Karyawan Hotel Grand Zuri Duri yang Terkesan Menghalangi Wartawan

Kamis, 23 September 2021

Duri(Cakap Riau.com)-Ketua PD IWO Kabupaten Bengkalis Sahdan Lubis menyayangkan atas tindakan oknum karyawan hotel Grand Zuri Duri yang terkesan menghalang-halangi wartawan masuk Ball Room hotel untuk meliput acara Musda KNPI Kabupaten Bengkalis versi Fuad Santosa,pada Rabu(22/09/2021) kemarin.

 
“Saya selaku Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online(PD IWO) Kabupaten Bengkalis menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum karyawan hotel Grand Zuri yang mencoba menghalang-halangi wartawan untuk melakukan peliputan,ujarnya.
 
Masih kata Lubis”UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam ketentuan pidana pasal 18  dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers.
 
Saya berharap kepada pimpinan hotel Grand Zuri Duri agar masalah ini segera diselesaikan dan peristiwa serupa tidak akan kembali,tutup Ketua IWO.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp