Ancamannya Ingin Bunuh dan Hisap Darah, Pria ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 19 Agustus 2021

KAMPAR (CakapRiau.com) – Ada-ada saja kelakukan warga berinisial ES (35) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini.

Pria yang merupakan pendatang asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini mengancam para warga di wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung dengan senjata tajam dan mengancam akan menghisap darah.

Pelaku ini pun akhirnya ditangkap oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Tapung, pada Senin (16/8/2021).

Tindakan yang dilakukan warga Sumatera Utara ini dinilai sangat meresahkan, hingga akhirnya warga setempat mengambil tindakan.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan, bahwa lelaku pengancaman ini adalah ES (35) beralamat sesuai KTP-nya di Desa Naga Raja Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“ES ditangkap pada Senin (16/08/2021) sore di wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kampar,” ungkap Kapolsek, Rabu (18/8/2021).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka ES ini atas laporan korbannya berinisal RS (39) warga Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kampar.

“Sebenarnya pelaku ES memiliki hubungan saudara dengan RS (korban), namun diduga karena sakit hati, ES kemudian beberapa kali mendatangi korban sambil membawa senjata tajam dan mengancam untuk membunuhnya,” katanya.

Kemudian, warga setempat juga ikut resah dengan tabiat tersangka ES ini yang kemana-mana selalu membawa senjata tajam pisau.

Selain itu perbuatan tersangka di daerah tersebut juga sering melanggar ketertiban umum sehingga warga jadi gerah, lalu bersama-sama mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Peristiwa pengancaman ini terjadi pada Kamis malam (12/08/2021) sekira pukul 23.00 wib, saat itu RS (korban) sedang duduk di warung dan tiba-tiba datang tersangka ES sambil memegang pisau dengan mengatakan ‘Aku datang kemari mau membunuhmu, dimana kau biar ku hisap darah mu’,” tuturnya menirukan.

Menghadapi situasi itu, korban lalu ketakutan dan langsung kabur menyelamatkan diri.

Pengancaman untuk membunuh ini telah beberapa kali dilakukan ES, hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ini ke Polsek Tapung, Kampar

“Warga desa ikut resah karena pelaku selalu membawa senjata tajam dan kerap mengganggu ketentraman masyarakat, akhirnya pada Senin sore (16/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib warga mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya,” jelasnya.

Kompol Sumarno menyampaikan, bahwa tersangka yang membuat resah warga tersebut kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp