Warga Sumsel Beraksi Pecah Kaca di Inhu, Uang 303 Juta Lenyap dalam Mobil Pajero

Sabtu, 29 Januari 2022

PEKANBARU – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil asal Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diringkus tim Buru Sergap (Buser) Polres Inhu setelah 5 hari bekerja ekstra memburu para pelaku.

Pelakunya adalah HW (42) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan FA (31) juga warga Oki diamankan tim Buser Polres Inhu dan tim Jatanras Polda Sumsel, Minggu 23 Januari 2022 pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana kasus pecah kaca mobil ini terjadi Kamis 13 Januari 2022, sekitar pukul 10.45 WIB.

Korbannya adalah Andri (26) warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

“Korban baru saja mengambil uang di bank BRI Rengat sebanyak Rp 303 juta, korban membungkus uang itu dengan kantong plastik hitam dan menaruh dilantai belakang jok sopir mobil jenis Mitsubishi Pajero sport degan plat Nopol BM 1628 BR miliknya,” katanya.

Dijelaskannya, setelah mengambil uang ratusan juta rupiah itu, korban berencana pulang kerumahnya.

Namun sekitar pukul 11.00 WIB, korban singgah di sebuah warung simpang Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat untuk sarapan. Korban memarkir dan mengunci mobilnya di halaman warung dan masuk ke dalam warung untuk memesan sarapan.

Menurut Kapolres, korban tak sadar jika dia sudah diikuti oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor sejak keluar dari bank.

“Saat korban sarapan, dua orang tidak dikenal itu mendekati mobil dan memecah kaca bagian tengah, kemudian mengambil uang dalam bungkusan plastik itu dan kabur,” tuturnya.

Setelah sarapan, korban menuju mobilnya, tapi alangkah kagetnya korban melihat kaca mobil bagian tengah telah pecah, bertambah syok ketika mengetahui kantong plastik berisi uang telah raib.

Korban langsung ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialami.

Setelah menerima laporan korban, Polsek Rengat Barat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Memang untuk mengungkap kasus pecah kaca seperti ini butuh keprofesionalan cukup tinggi, namun berkat kegigihan Kasat Reskrim Polres Inhu dalam mengungkap kasus ini, akhirnya tim bisa mengendus jejak pelaku yang mengarah ke Provinsi Sumsel.

“Tim Buser Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu, Jumat 21 Januari 2022 tiba di Palembang, Sumsel dan langsung berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Sumsel terkait kasus ini, sekaligus menyusun strategi pengungkapan termasuk memperhitungkan segala kemungkinan terburuk dan resiko yang akan terjadi,” jelasnya.

Kemudian pada Minggu 24 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, tim mendpat informasi salah seorang pelaku ada di Kota Pelembang, tanpa membuang waktu, tim memburunya, tepat pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial HW di rumah temannya.

HW mengaku telah melakukan Curat pecah kaca mobil di simpang Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat bersama seorang temannya berinisial FA. Ketika dilacak, FA berada di Kota Kayu Agung Kabupaten Oki.

Dijelaskan Kapolres, sekitar pukul 16.00 WIB, tim menggerebek rumah FA, namun FA sempat melarikan diri lewat pintu belakang, tapi pelarian FA bisa dihentikan dan berhasil diamankan meski sebelumnya berusaha melakukan perlawanan pada tim ketika hendak ditangkap, kemudian dibawa ke Polres Oki untuk diperiksa.

Selanjutnya, kedua pelaku diminta untuk menunjukkan Barang Bukti (BB), lagi-lagi ketika itu, HW berusaha melarikan diri, meski sudah diperingatkan, tapi HW terus berlari, hingga akhirnya tim memberikan tindakan tegas dan terukur, kaki sebelah kanan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Inhu.

Selain dua pelaku, diamankan sejumlah BB terkait tindak pidana Curat ini, dari tangan HW diamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda CBR tanpa plat Nopol yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pecah kaca mobil, 1 unit handphone android merek Xiaomi C9, uang sisa hasil Curat Rp 44 juta, 1 buah kalung emas dan 1 buah gelang emas yang dibeli dari hasil Curat serta sejumlah kartu ATM dan 1 kunci leter T yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Sedangkan dari tangan FA, diamankan 1 unit sepeda motor merek Vario tanpa plat Nopol yang dibelinya dari hasil Curat, 1 unit handphone android merek Samsung Duos, 1 buah gelang emas yang dibeli dari hasil Curat dan beberapa lembar kartu ATM.

Sebagian uang hasil Curat itu digunakan FA untuk keperluan menikah, karena FA berencana akan menikah Minggu depan.

“Ini yang bisa kami lakukan untuk masyarakat dan kejadian ini, saya imbau seluruh masyarakat Inhu agar berhati-hati dan waspada ketika membawa uang dengan jumlah cukup banyak, jika perlu, gunakanlah jasa pengamanan polisi,” pungkasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp