Untuk Pilkada Serentak 2024, Ini yang Dilakukan PDI-P Bengkalis Apa Itu? Berikut Jadwal dan Tahapan KPU

Rabu, 24 April 2024
f dok net

BENGKALIS  (CakapRiau.Com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung sebentar lagi, tentunya membuat sejumlah partai politik akan mencalonkan kader -kader terbaiknya untuk bisa memenangkan pertarungan tersebut. Tak terkecuali, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga akan melakukan hal yang sama.

Bedanya dengan yang lain, PDI-P Kabupaten Bengkalis, sudah memiliki kader terbaik dan berprestasi yaitu Kasmarni. Untuk kemampuannya tak diragukan lagi dalam menjalankan roda pemerintahan dan sudah terbukti. Ditambah, Perempuan pertama menjadi Bupati di Riau yang disandangnya, dibuktikan dengan program yang menyentuh langsung ke Akar Rumput.

Terkait persiapan menjaring siapa calon wakil Bupati yang akan diusung, Ketua DPD PDI-P Provinsi Riau, H. Zukri, melalui ketua DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis, Rahmat, akan melakukan penjaringan fokus pada calon wakil bupati dengan durasi waktu 1 bulan penuh.

“Ini mekanisme dan tahapan kepartaian yang dilaksanakan. Penjaringan dimulai pada tanggal 25/04/2024 hingga 25/05/2024, untuk calon wakil bupati,”sebut Rahmat didampingi jajaran pengurus, Selasa (23/04/2024).

Dikatakan Rahmat, dalam hal ini DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis untuk posisi Bupati, telah merekomendasikan kepada kader terbaik.

“Pastinya kita merekomendasikan kader terbaik dan berprestasi ibu Kasmarni. Beliau yang juga petahana dan sudah terbukti kepemimpinannya,” sebut Rahmat.

Untuk hal rekomendasi sambungnya, DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis sudah melakukan koordinasi bersama DPD PDI-P Provinsi Riau untuk mengusung ibu Kasmarni maju di pilkada serentak tahun 2024.

“Tentunya kami melakukan koordinasi dengan ketua DPD PDI-P Provinsi Riau, H. Zukri. Bagaimana kader terbaik dan berprestasi ibu Kasmarni bisa melanjutkan kepemimpinan ke periode ke-dua,”kata Rahmat.

Jadwal dan Tahapan

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rrpublik Indonesia (RI) resmi menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2024. Penetapan tersebut tencantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada 2024.

Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada)  serentak 2024 itu sendiri  dilaksanakan untuk memilih kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. 

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan PKPU yang dirangkum dari berbagai sumber:

  1. Perencanaan program dan Anggaran 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan Penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan Pelaksanaan pemilihan, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, DAN KPPS 17 April – 5 November 2024
  5. Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran pemantau Pemilihan, 27 Februari – 16 November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, 24 April – 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih, 31 Mei – 23 September 2024
  9. Penyelenggaraan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, 5 Mei – 19 Agustus 2024
  10. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, 24 Agustus – 26 Agustus 2024
  11. Pendaftaran Pasangan Calon, 27 Agustus – 29 Agustus 2024
  12. Penelitian Persyaratan Calon, 27 Agustus – 21 September 2024
  13. Penetapan Pasangan Calon, 22 September – 22 September 2024
  14. Pelaksanaan Kampanye, 25 September – 23 November 2024
  15. Pelaksanaan Pemungutan Suara, 27 November – 16 Desember 2024. (rls)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp