Kabupaten Siak Terima Pajak PAD dari Tol Trans Pekan Baru-Dumai Sebesar 8,9 Milyar

Senin, 12 Juli 2021

SIAK(Cakap Riau.com)-Sesuai dengat surat pemberitahuan pajak terhutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan perkotaan(PBB-P2) Tol bahwa Kabupaten Siak menerima pajak dari pengelola Tol lebih kurang sebesar 8,9 Milyar pertahun.Pendapatan Asli Daerah ini akan mulai diterima pada 2021.

 
Dikutip Cakap Riau.com dari media Center Kabupaten Siak menuliskan empat Kabupaten Kota yang termasuk dalam kawasan pembangunan Tol Trans Sumatra ruas Pekan Baru-Dumai oleh PT Hutama Karya akan menerima pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 Tol.Khusus untuk Kabupaten Siak akan menerima PAD dari pengelola tol sebesar kurang lebih 8,9 Milyar yang akan dimulai 2021 ini.
“Alhamdulillah, hari ini kami melakukan penandatanganan dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai Tahun 2021. Dari PPB p2 Tol kita mendapat Rp 8,9 Milyar Pertahunnya,” ujar Husni di Kantor Walikota Pekanbaru Lantai 6 Tenayan Raya, Selasa (6/7/2021) kemarin.

Ruas tol yang melintasi empat kabupaten kota itu kata dia, Kota Pekanbaru sepanjang 1,4 KM, Kabupaten Kampar 8,8 KM, Kabupaten Siak sepanjang 43,8 KM, Kabupaten Bengkalis 59 KM serta Kota Dumai sepanjang 16,5 KM. Dimana dalam sepanjang 131,5 KM tersebut terdapat sepanjang 43,8 KM melewati wilayah Kabupaten Siak.

Menurutnya, keberkahan itu tidak hanya mempermudah akses ke kecamatan juga mendapat pajak PBB P2 Tol. ”Alhamdulillah hari ini kita dapat satu satunya pajak terbesar 8,9 milyar pertahunnya. Angka ini akan bisa bertambah sesuai dengan evaluasi hitungan seperti rest area dan pintu tol yang belum dibuka seperti pintu tol kandis utara”, ucap husni merza.

Lanjutnya, dimusim pendemi saat ini, sumber pendapatan bagi daerah seperti ini sangat di harapkan, untuk pemulihan ekonomi masyarakat. “Dengan penambahan dana pajak segini (8,9 M) Kita akan Mempergunakan sebaik baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang program pemberdayaan UMKM khususnya masyarakat yang berdampak ekonominya dari tol permai ini”, tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza. Kabupaten Siak menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pengelolah Tol lebih kurang Rp 8,9 milyar pertahunnya, sesuai hitungan angka ini akan bertambah.(CKR)

Sumber berita:Media Center Kabupaten Siak.

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp