Minta Minum lalu Ngajak Nonton Porno, Buruh Kebun Sawit di Inhu Cabuli Bocah

Kamis, 9 Desember 2021

PEKANBARU (CakapRiau.com) – Seorang buruh kebun sawit berinisial NV (20) diamankan polisi lantaran kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Uniknya, pelaku ini diantar langsung orang tuanya ke kantor polisi, Senin (15/11/2021) lalu.

Warga Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini ditangkap petugas PPA Satuan Reskrim Polres Inhu. Korbannya masih berusia 14 tahun.

Kasus ini bermula saat pelaku yang bekerja di kebun sawit dekat rumah korban meminta minum di rumah korban. Setelah itu, ia singgah dan duduk sebentar sambil menonton film porno.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui Humas, Aipda Misran mengungkapkan, bahwa perbuatan biadab pelaku itu terjadi Jumat 17 September 2021 sekira pukul 1.30 WIB.

Ketika itu, korban sedang sendirian di rumah sambil menonton TV. Kemudian, pelaku datang dan masuk ke dalam rumah dengan alasan minta minum karena haus setelah memanen buah kelapa sawit.

“Setelah minum, pelaku duduk sebentar sambil bermain handphone android, rupanya pelaku sedang memutar video porno. Pelaku mendekati korban, memaksa korban ikut menonton video haram itu. Tentu saja korban yang masih polos dan tidak mengerti apa-apa itu menolak,” kata Misran, Kamis (9/12/2021).

Dijelaskannya, setelah itu pelaku tetap saja memaksa korban menonton, selanjutnya pelaku memeluk dan mencium serta berbuat senonoh terhadap korban secara paksa.

Bahkan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seperti suami istri, setelah puas melampiaskan nafsu bejat, pelaku keluar dari rumah dan sambil mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu pada orang lain.

“Ketika itu korban diam membisu, depresi dan ketakutan, bahkan sejak kejadian itu, sifat korban langsung berubah, pendiam bahkan sering melamun sendiri,” ungkapnya.

Lantas, perubahan ini rupanya diketahui bibi korban, DR (40) pada Kamis 4 November 2021, akhirnya korban menceritakan semua kejadian menyakitkan dan menakutkan itu pada bibinya.

Saat juga, bibi korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian dialami korban.

Diungkapkan Misran, setelah menerima laporan, unit PPA Satreskrim Polres Inhu langsung memburu pelaku, namun tak kunjung ditemukan, kemudian Minggu 14 November 2021, Kanit PPA Polres Inhu mendatangi rumah orang tua pelaku dan berkoordinasi dengan orang tua pelaku.

“Sesuai janji orang tua pelaku, dia membawa langsung pelaku ke Mapolres Inhu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Benar saja, sesuai janji, Senin 15 November 2021, orang tua pelaku membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Mapolres Inhu.

“Hasil pemeriksaan tim PPA Polres Inhu, NV mengakui semua perbuatannya, mencabuli dan memperkosa anak bawah umur, sekarang, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu,” pungkasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp