DURI,Cakapriau.com-Tim Reserse Narkotika Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial TU (47) warga Kecamatan Bhatin Solapan diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,Senin(11/09/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka ini ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Bengkalis saat berada disebuah rumah jalan Cempaka Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan.Dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.42 gram,1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong,1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna merah dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo melalui Kasatnarkoba AKP Toni Armando kepada media via WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Seorang tersangka inisial TU alias Koko sudah kita tangkap dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.Peran tersangka ini adalah sebagai pengedar,tulis AKP Toni.
Lanjut kasat,untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis penangkapan, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa wilayah di desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan sering terjadi transaksi narkoba.Menaggapi info tersebut tim langsung bergerak melakukan lidik.
Dari hasil penyelidikan,tim akhirnya berhasil mengamankan TU alias Koko bersama barang bukti.Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Satnarkoba Polres guna proses penyelidikan,tutup Kasatnarkoba.(CKR)