Pekanbaru PPKM Level 4, Pegawai ASN Sumbang Gaji untuk Bantu Penanganan Covid-19

Selasa, 27 Juli 2021

PEKANBARU (Cakap Riau.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru atau Pemko Pekanbaru, membuat gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Peduli dengan mengajak menyumbangkan gaji guna membantu penanganan wabah Covid-19.

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT mengatakan, bahwa gerakan ASN Peduli itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKSDM/4321/2021 tentang Himbauan Memberikan Sumbangan tertanggal 25 Juli 2021.

Menurut Firdaus, gerakan ASN Peduli dicetuskan setelah mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang berakibat ditetapkannya Kota Pekanbaru sebagai salah satu daerah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV oleh Pemerintah Pusat.

“Maka itu perlu perhatian bersama khususnya dari seluruh karyawan/i di lingkungan Pemko Pekanbaru dan BUMD milik Pemko Pekanbaru untuk memberikan donasi yang akan diperuntukan bagi masyarakat terdampak kebijakan PPKM Level IV,” kata Firdaus, lewat keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Disebutkannya, ada tiga poin dalam SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Pekanbaru itu, di antaranya:

Pertama, agar seluruh kepala OPD mengkoordinir seluruh ASN di lingkungan masing-masing dalam Gerakan ASN Pekanbaru Peduli dengan cara menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijkan PPKM Level IV.

Kedua, agar seluruh Direktur BUMD Kota Pekanbaru mengkoordinir seluruh pegawai di lingkungan kerjanya untuk berpartisipasi menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijkan PPKM Level IV.

Terakhir atau ketiga, pengumpulan sumbangan penanggulangan penyebaran virus corona paling lambat diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021.

“Atas partisipasi semua pihak, kita ucapkan terima kasih,” ujar Wali Kota.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali mulai Rabu (21/7) kemarin.

Setelah itu, per 26 Juli 2021 ini, ada 43 kabupaten/kota diluar Jawa Bali yang diterapkan PPKM Level 4, salah satunya untuk Kota Pekanbaru, Riau.

Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.

Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan evaluasi PPKM yang dipimpin langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang juga diikuti Walikota Pekanbaru Pekanbaru, Firdaus secara daring, Jumat (23/7/2021) lalu.

Adapun dalam penjelasannya, ada pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksana PPKM Level 4 ini.

Di antaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan Protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen.

Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB dimana volume hanya 50 persen serta prokes ketat.

PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.

Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB dengan waktu makan maksimal 30 menit.

“Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 43 daerah diluar pulau Jawa Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai Senin (26/7) sampai 8 Agustus. Untuk teknis dari Pemko Pekanbaru akan kita bahas besok,” tutur Firdaus.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp