Didalam Kamar 201 Hotel Malahayati,Bandar dan Kurir Sabu Diringkus Buser Mandau

Minggu, 24 Juli 2022

DURI(Cakapriau.com)-Kedapatan Memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu,BR(6) dan ES(25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau pada Sabtu(23/07/2022) kemarin sekira pukul 19.30 Wib disebuah kamar nomor 201 hotel Malahayati wilayah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
 
Dari kedua tersangka Polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 21 paket kecil sabu dengan berat kotor 5,40 gram.
 
Kapolsek Mandau AKP Khairul melalui Kanitreskrim AKP Firman kepada Cakapriau.com membenarkan kejadian tersebut.
 
“Benar,telah kita amankan 2 orang pemuda berinisial BR(26) dan ES(25) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu,ujar Kanit Firman.
 
Lanjutnya,kedua tersangka ini kita tangkap di dalam kamar 201 hotel Malahayati Duri.Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti  21 (dua puluh satu) paket jenis sabu dengan berat 5,40 Gram,2 (dua) buah timbangan digital,uang tunai sebesar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) bungkus plastik Klip,5 (lima) unit Hp , 3 (tiga) unit di antara nya merek Oppo dan 2 (dua) unit di antara nya merek Xiaomi.
 
Dalam pengakuannya kepada petugas,sabu tersebut diperolehnya dari YB masih DPO dibelinya seharga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), kemudian dijual kembali dalam bentuk paketan kecil.Peran BR adalah bandar dan ES sebagai pengantar(kurir).Kedua tersangka saat ini sudah berada di tahanan Polsek Mandau guna proses penyelidikan lebih lanjut.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp