Curi Uang Dalam Brangkas,Mantan Bendahara Desa Boncah Mahang di Polisikan

Sabtu, 9 April 2022

Duri(Cakapriau.com)-Unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan Penangkapan terhadap seorang wanita muda inisial LYD(26) dalam perkara pencurian uang milik Desa Boncah Mahang Kecamatan Bhatin Solapan.
 
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanitreskrim AKP Firman dalam rilis berita yang disampaikan kepada awak media menuliskan bahwa.
 
“Pada Jumat(08/04/2022) sekira pukul  20.00 wib,unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan Penangkapan terhadap  LYD(26) jenis kelamin wanita dalam perkara tindak pidana pencurian uang.
 
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor:
LP/100/IV/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.Yang mana isi laporan itu telah terjadi tindak Pidana pencurian uang yang dilakukan oleh tersangka LYD.Kejadiannya saat itu uang yang ada dibrankas dalam Map Sebanyak Rp.10.200.00.-(Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sudah hilang atau berkurang sebanyak Rp.4.000.000.- (Empat Juta Rupiah).Pelapor pun langsung melaporkan ke Polsek Mandau.
 
Dari laporan tersebut unit reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan tim mengarah kepada tersangka LYD(26).Dilakukan interogasi serta menunjukan bukti rekaman CCTV,tersangka masih tidak mengakui.Saat ingin dibawa ke Polsek Mandau, pelaku ini langsung
Mengakui perbuatannya.Tim Opsnal pun langsung membawa pelaku ke Polsek Mandau guna proses penyelidikan lebih lanjut.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp