Talang Muandau,Cakapriau.com-Meskipun kejadiannya sudah lama tetapi tidak akan hilang dari ingatan para penegak hukum Polsek Pinggir tentang peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di dusun Bagan Beneo Desa Tasik Serai satu hari menjelang hari Raya Idul Fitri 2024 yang lalu.Dengan komunikasi,kordinasi serta penyelidikan yang matang Polsek Pinggir Berhasil meringkus 2 orang yang diduga sebagai tersangka peristiwa terbakarnya hutan GSK di wilayah Kecamatan Talang Muandau tersebut.
Keberhasilan aparat penegak hukum Polsek Pinggir bersama tim dalam meringkus pelaku tersebut dibenarkan langsung oleh Kompol Darmawan,SH.MH kepada media Cakapriau.com via WhatsApp,Selasa(24/09/2024).
“2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan dikawasan hutan GSK pada April 2024 lalu sudah kita amankan,tulis Kompol Darmawan.
Masih kata Kapolsek Pinggir,Kedua tersangka tersebut berinisial JM(37)dan TO(34) laki – laki keduanya warga jalan Pulai Bungkuk Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
Modus kedua pelaku melakukan pembakaran adalah ingin menguasai dan menduduki Kawasan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK) sebagai Hutan Tropis Paru-paru Dunia.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (4) undang-undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pergantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Kedua pelaku sudah kita tahan dan akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan perlu diketahui bahwa terhadap pelaku Karhutlah ini sebenarnya dapat dijerat dengan Undang-undang yang berlapis, diantaranya dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukumannya yang bervariasi menurut masing-masing Undang-undang tersebut, yang sangat berat yaitu 15 Tahun Penjara.
Kapolsek Pinggir menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari membuka lahan dengan cara membakar,apalagi dikawasan yang dilindungi,akhir pesan Yang disampaikan oleh Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan,SH.MH.(CKR/RLS)