HUT RI ke-76, 6.930 Narapidana di Riau Dapat Remisi, 167 Orang Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021

PEKANBARU (CakapRiau.com)- Setiap tanggal 17 Agustus merupakan momentum bagi bangsa Indonesia untuk mengenang perjuangan kemerdekaan sekaligus refleksi atas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam pembangunan sebuah bangsa.

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia ini juga diperingati dengan pemberian Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan Anak dimana pemberian remisi dilakukan untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana. Remisi Umum adalah pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan diberikan pada saat peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Sebanyak 6.930 narapidana yang tersebar di 16 lapas/rutan di Riau memperoleh RU pada Tahun 2021 ini, 167 orang diantaranya memperoleh RU II yang. Artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Remisi diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, kepada 2 orang perwakilan narapidana yang berasal dari Lapas Pekanbaru dan LPKA Pekanbaru di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, Selasa (17/8).

Penyerahan remisi ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dan dipusatkan di Graha Bakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta. Selain Wakil Gubernur Riau, kegiatan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI ini juga dihadiri Forkopimda Riau.

“Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pemberian remisi ini dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tentunya tidak dipungut biaya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto.

Narapidana yang diusulkan untuk dapat remisi umum ini juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka yang berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tambahnya.

Pujo berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar dapat berbuat lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum sehingga mampu menjadi manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.

Pujo kemudian menjelaskan bahwa dari jumlah penghuni lapas/rutan di Riau per tanggal 15 Agustus 2021 adalah sebanyak 13.986 orang yang terdiri dari 11.453 narapidana dan 2.533 tahanan. Kapasitas hunian hanya sebanyak 4.455 orang sehingga terjadi over kapasitas hunian sebesar 314 persen.

Dalam pemberian RU tahun ini, napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 962 orang. Disusul Lapas Bengkalis sebanyak 901 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 900 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 44 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 28 orang, serta Rutan Dumai sebanyak 25 orang.

Secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana di seluruh Indonesia, sebanyak 2.491 narapidana diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas karena termasuk dalam kategori RU II. Selain sebagai salah satu hak narapidana dan Anak yang sudah sewajarnya diberikan, Remisi Umum 2021 turut menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 milyar.

Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp