Kasus Dugaan Penggelapan Dana CU 17 Agustus Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis,Anehnya Tersangka tidak Ditahan

Senin, 31 Januari 2022

DURI(Cakap Riau.com)-Setelah memakan waktu kurang lebih 3 tahun dan berkat kerja keras dari tim Penyidik Polres Bengkalis kasus dugaan penggelapan dana Credit Union(CU) 17 Agustus akhirnya dinyatakan lengkap (P21) sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkalis pada 16Januari 2022.
 
Bobson Samsir Simbolon S.H, C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.H, C.Ht selaku Penasehat hukum dari korban pada perkara CU ini,kepada Cakap Riau.com via WhatsApp,Senin31/01/2022) menyampaikan.
 
“Sebelumnya kita ucapkan terima kasih banyak kepada tim Penyidik Polres Bengkalis yang telah bekerja keras pada perkara Credit Union(CU) 17 Agustus  atau Koperasi lengkap(P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 26 Januari 2022 kemarin,tulis Bobson.
 
Lanjutnya”Nah,dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, 
maka selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Namun, ada hal yang sangat janggal dalam proses hukum yang telah maupun yang sedang dilakukan.Kejanggalannya adalah sejak penyidikan sampai dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis tersangka berinisial SPH tidak ditahan.
 
tentunya hal tersebut menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi para korban dan pelapor, padahal tindak pindana penggelapan adalah tindak pidana yang harus dilakukan penahanan karena dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, menghilangkan 
barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
 
“Hari ini (31/01/2022), kami sudah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis,memohon agar tersangka SPH segera ditahan untuk kepentingan penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis.Jika Tersangka masih bebas diluar tahanan, 
maka para korban dan pelapor mengalami tidak adanya kepastian hukum, dan tersangka kapan pun dan dimanapun dapat melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat menghalangi bahkan menghambat proses penuntutan nantinya.
 
Setiap tersangka pasti berupaya akan melakukan perbuatan untuk meringankan dirinya dari jeratan hukum pidana yang dikenakan kepada dirinya, bahkan berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan saksi – saksi. Hal itu akan terjadi jika tersangka atau terdakwanya 
tidak ditahan dan bebas melakukan aktifitas diluar.Saat ini para korban dan pelapor hampir setiap hari melihat tersangka SPH ini melakukan aktifitas dan kegiatannya dalam keadaan sehat bukan dalam keadaan sakit.
 
Tersangka juga saat ini masih tetap eksis di Media Sosial(Medsos).
Untuk itu, apabila pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak segera melakukan penahan kepada tersangka  maka kami akan meminta pihak JAMWAS pada KEJAGUNG RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pemeriksaan dan atensi 
terhadap Kejaksaan Negeri Bengkalis.Dan kami juga akan menyurati Komisi Yudisal RI dan 
BAWAS Mahkamah Agung RI untuk mengawasi proses persidangan Dugaan tindak pidana penggelapan dana CU 17 Agustus nantinya, sebab sejak awal kami merasakan dan menyaksikan ada perlakuan khusus dan istimewa yang diberikan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung,akhir tulisan rilis Bobson Samsir Simbolon S.H, C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.H, C.Ht selaku Penasehat hukum dari korban.
 
Sampai berita ini dimuat Cakap Riau.com belum mendapat keterangan resmi dari Kejari Bengkalis terkait perkara tersebut.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp