BANTAN(Cakapriau.com)- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Kholijah di wakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Agusilfridimalis hadiri kegiatan sosialisasi perbup No 88 Tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal 1 Tahun PRA SD tahun 2022 yang digelar di Korwilcam Bantan, Rabu 27 Juli 2022.
Sesuai dengan peraturan Bupati Bengkalis No 88 Tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini 1 (SATU) Tahun PRA Sekolah Dasar menyebutkan bahwa pendidikan bagi Anak Usia Dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan konsep dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi enam aspek pengembangan moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik motorik dan kemandirian.
Agusilfridimalis juga mengatakan kegiatan sosialisasi kepada tenaga pendidik dan orang tua murid sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah sehingga orang tua tidak boleh menganggap bahwa pendidikan anak hanyalah tanggung jawab sekolah, orang tua sebagai lingkungan pertama dan utama dimana anak berinteraksi, disinilah dimulai suatu proses.
Semoga melalui kegiatan sosialisasi Perbup No 88 Tahun 2021 Tentang SPM 1 Tahun PRA SD dan kegiatan pendidikan keluarga Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 ini juga dapat memberikan dan melahirkan rumusan-rumusan yang bisa membawa kemajuan dan perbaikan di banding Pendidikan di Indonesia terutama Kabupaten Bengkalis, sehingga tujuan untuk mewujudkan Bengkalis “BERMASA”, “Harapan Agusilfridimalis”.
Kegiatan ini menjadi narasumber adalah Eji Marlina dan Nurhaida Selian.
Sumber berita dan foto :web DISDIK Kabupaten Bengkalis.