Dalam 3 Hari, Komplotan Kurir Sabu di Bengkalis Berhasil Ditangkap Tim Restik 

Rabu, 10 Mei 2023

BENGKALIS,Cakapriau.com-Tim Satnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh empat orang tersangka.
 
Pengungkapan terhadap komplotan narkoba tersebut dilakukan Tim Restik Polres Bengkalis selama 3 hari dimulai pada Selasa(02) Rabu(03) dan Kamis(04) Mei 2023 lalu. 
 
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,SH , S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando kepada wartawan membenarkan prihal penangkapan tersebut.
 
“Benar,Tim Satnarkoba Polres Bengkalis telah melakukan pengungkapan terhadap komplotan narkoba di Bengkalis,tulisnya.
 
Lanjut Kasat,Peristiwa pengungkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Sudirman, Kota Bengkalis akan terjadi transaksi narkotika.Menanggapi info tersebut langsung kita perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka 1 ( kurir ) pada saat itu tersangka tengah berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damon-Bengkalis  pada Selasa(02/05/2023) sekitar pukul 01.22 WIB.Kemudian tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 2 yang juga sebagai kurir sabu meskipun tersangka ini mencoba berusaha untuk kabur tetapi berhasil ditangkap.
 
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan satu unit handphone android.Dari hasil interogasi terhadap Tersangka 1, ia mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Tersangka 2. 
 
Pada Kamis, 4 Mei 2023, tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka 3 ( Perantara ) dan tersangka 4 ( Perantara ).Dimana tersangka 3 ini ditangkap saat berada di Jalan Syahbandar, Pelabuhan Roro Air Putih-Bengkalis, sekitar pukul 15.30 WIB, sedangkan tersangka 4 ditangkap di jalan Pramuka, Desa Senggoro-Bengkalis, sekitar pukul 18.50 WIB. Keduanya merupakan perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka 1 dan Tersangka 2.
 
Barang bukti yang diamankan dari Tersangka 3 meliputi satu unit motor merk Honda Supra X warna merah, satu unit handphone android merk Samsung, dan satu lembar KTP. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari Tersangka 4 meliputi satu unit motor merk Yamaha Vixion R warna biru gelap, satu unit handphone android merk Oppo, dan satu lembar KTP.
 
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.(rilis)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp