Edarkan Sabu-sabu, Wanita dan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Senin, 16 Agustus 2021

ROHIL (CakapRiau.com) – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Rokan Hilir ditangkap polisi. Keduanya merupakan seorang wanita RY (42) dan seorang anak laki-laki 16 tahun.

Keduanya diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Aktivitas gelap itu dilakukan di sebuah rumah yang berada di Simpang Balok, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu (14/8/2021).

Mereka digrebek tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Rokan Hilir saat melakukan transaksi. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti butir kristal sabu-sabu dengan berat 4,21 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Humas AKP Juliandi menjelaskan, bahwa kedua pelaku ini diduga bekerjasama dalam mengedarkan narkoba.

“RY (42) warga Rawa Mulia Simpang Balok, Kecamatan Simpang Kanan, sedang salah satu tersangka yang masih di bawah umur merupakan warga Kecamatan Simpang Kanan juga,” ungkapnya, Selasa (16/8/2021).

Penangkapan kedua pelaku ini berkat informasi dari masyarakat. Warga yang resah melaporkan aktivitas mereka ke pihak kepolisian.

Juliandi mengungkapkan, bahwa informasi yang didapat bahwa di salah satu rumah kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, tepatnya di daerah Simpang Balok Kecamatan Simpang Kanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan.

Kemudian tepat pada Sabtu (14/8/ 2021) sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggrebekan di rumah RY dengan didampingi oleh Ketua RT dan RW. Dari situ berhasil diamankan 1 orang perempuan RY dan anak dibawah umur di dalam kamarnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 alat hisap bong, dan 4 buah korek api,” katanya.

Saat diinterogasi polisi, pelaku menerangkan bahwa barang tersebut adalah milik seseorang dengan panggilan Tompul yang saat ini dalam penyelidikan.

Peran Tompul, kata Juliandi, yaitu memberikan barang haram itu ke anak di bawah umur tersebut untuk dijualkan seharga Rp 2 juta.

“Sebelum dijualkan, narkotika jenis sabu tersebut sempat digunakan oleh kedua pelaku,” tuturnya.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp