Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Petapahan Tapung, 6 Paket Disita

Rabu, 22 September 2021

KAMPAR (CakapRiau.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba, seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap pada Senin sore (20/09/2021) di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar

Tersangka pengedar sabu yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SD alias KL (31) warga Suka Maju Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip putih bening seberat 2.84 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong, 2 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (20/09/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba inisial SD alias KL, saat berada disamping rumahnya di Dusun Suka Maju Desa Petapahan Jaya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dalam kotak plastik warna hitam pada kantong depan sebelah kanan celana pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka SD menerangkan bahwa dirinya mendapat narkotika tersebut dari sdr. IW, kemudian Tim melakukannya penyelidikan terhadap Sdr. IW namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp