DURI(Cakapriau.com)-NCS(29) dan MS(23) tak dapat berkutik setelah di amankan oleh tim Satnarkoba Polres Bengkalis di depan Wisma Harfiah jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau,pada Minggu(17/07/2022) lalu.
Dari kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 1.10 gram.
Hal penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didamping oleh Kasat IPTU Tony Armando melalui Kanit IPDA Alex kepada wartawan,Jumat(30/07/2022).
“Kedua tersangka sudah kita amankan,barang bukti yang disita adalah 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.10 gram,1 (satu) unit hp android warna hitam dan 1 (satu) unit hp android .
Kronologis Penangkapan
“Minggu 17 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau.Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan lidik.Setelah diperoleh informasi yang akurat dihari Minggu(17 Juli 2022 ) sekira pkl. 20.00 wib,target terlihat oleh tim tengah berada di depan Wisma Harfiah jalan Jenderal Sudirman. Tim pun langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.10 gram.
Dilakukan interogasi,kedua tersangka tentang mengakui bahwa sabu itu miliknya didapat dari H(DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,tulis Kanit Alex.(CKR)