Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok,Dua Pelaku di Ringkus Polsek Kampar

Rabu, 12 Oktober 2022

RUMBIOJAYA(Cakapriau.com)- Jajaran Opsnal Polsek Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku narkoba jenis daun ganja kering pada Senin(10/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB kemarin.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial DP(27) dan RHM(23).Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui humas Polres AKP Arlion kepala media Cakapriau.com via WhatsApp membenarkan prihal penangkapan tersebut.

“Telah kita amankan 2 orang pelaku narkoba jenis daun ganja kering pada Senin(10/10) kemarin.Dari tersangka DP(27) ini petugas berhasil mengamankan 1 bungkus kertas timah berisi diduga narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang disimpan didalam kotak rokok merek In Milde serta handphone Merek Infinix warna abu -abu.

Dari hasil keterangan DP kepada petugas barang haram tersebut didapat dari rekannya inisial RHM.Petugas pun saat itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RHM.

Dari keterangan RHM daun ganja kering tersebut didapat dari rekannya yang ada di Pekan Baru inisial IP masih DPO.Kedua tersangka kemudian langsung di gelandang ke Polres Kampar guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya pelaku di jerat pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ” Hasil tes urine keduanya positif mengandung Methamphetamine.(rilis humas Polres Kampar)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp