Sodomi Berujung Pembunuhan, Dua Pelaku Kabur ke Jambi dan Diringkus

Kamis, 27 Januari 2022

PEKANBARU(Cakap Riau.com) – Dua orang pelaku sodomi yang berujung pembunuhan diringkus polisi. Mereka adalah Boy (41) dan IPT (19) yang merupakan warga Lubuk Ampolu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Kasus sodomi disertai pembunuhan terhadap korbannya FZ (laki-laki) yang ditemukan di perairan pantai Muara Sungai Mumbul, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis terjadi pada (22/12/2021) silam.

Sedangkan pelaku berhasil diringkus di Jalan Lintas Timur Km 123 Desa Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Para pelaku dan korban merupakan rekan kerja yang kabur lantaran segelintir masalah.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengatakan bahwa korban berinisial FN merupakan seorang buruh yang bekerja di perumahan divisi 12 PT Marita Makmur, Bengkalis.

“Menurut keterangan saksi bahwa sebelum korban meninggal dunia, korban bersama dua orang rekan lainnya menemui para saksi yang merupakan nelayan, dimana pada saat itu sedang memperbaiki jaring ikan diatas kapal di sekitar TKP. Pada saat itu korban bersama kedua rekannya ingin meminta tolong kepada dua orang untuk mengantarkan korban dan rekannya ke Dumai. Namun saksi tidak sempat mengantar korban karena sibuk,” kata AKP Meki Wahyudi.

Saat itu, saksi sempat menanyakan terhadap korban dan kedua rekan lainnya dengan mengatakan “kalian kerja dan darimana”.

Kemudian korban bersama 2 rekannya ini menerangkan bahwa mereka dari PT Marita dan kerja di PT MMJ serta tinggal di Divisi 12. Diketahui, mereka lari dari perusahaan karena gaji kecil dan ada terlilit hutang. Namun sebelum kabur, pelaku sempat mencuri handphone milik mandor perusahaan.

Sebelum korban tewas bersama dua rekan lainnya, sempat menemui nelayan yang sedang memperbaiki jaring ikan di atas kapal tadi. Lantaran sibuk memperbaiki jaring, nelayan tersebut tidak bisa mengantar mereka.

Dijelaskan AKP Meki, akhirnya ketiganya pun terlibat cekcok. Karena korban ingin kembali lagi ke perusahaan dan kedua tersangka tidak membolehkan dan korban ada membawa barang berharga berupa handphone, uang, dan akhir kedua tersangka menganiaya korban.

“Dalam keadaan korban sekarat, satu pelaku berinisial M alias Boy sempat menyodomi korban dan akhirnya dibuang ke laut. Kedua pelaku berhasil kabur dan melarikan diri ke Jambi,” jelasnya.

Lantas kaburnya mereka juga turut dicari oleh majikan. Majikan korban tersebut juga mendatangi saksi yang merupakan nelayan di atas kapal di sekitar TKP pembunuhan tersebut.

Sang majikan yang mencari keberadaan tiga orang kabur ini lantas menanyakan kepada saksi apakah ada melihat mereka.

“Majikan tersebut sedang mencari 3 orang pekerja dari PT Marita yang melarikan diri dari perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Rabu 22 Desember 2021 Sekira pukul 16.00 WIB di TKP tersebut, saksi yang sebelumnya bertemu korban ini melihat mayat manusia dalam posisi telungkup di tepi pantai Sungai Mumbul Desa Titi Akar , Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Lantas, dijelaskan Meki, pada pukul 17.30 WIB Kapolsek Rupat Utara Iptu Abdul Wahab serta personil polsek Rupat Utara bersama anggota Pos Pol Airud Tanjung Medang menuju TKP menggunakan Speed Boat, tiba di TKP langsung membawa korban menggunakan speed boat patroli Pol Airud.

Setibanya di Puskesmas Tanjung Medang mayat tersebut dilakukan Visum et revertum.

Pada Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 15.30 wib Kanit Pidum dan tim opsnal polres Bengkalis mendapatkan hasil pemeriksaan autopsi terhadap jenazah korban FN bahwa meninggal bukan akibat tenggelam melainkan telah dilakukan kekerasan.

“Ditubuh korban terdapat patah pada bagian tulang pangkal lidah sehingga korban sulit bernapas dan akhirnya meninggal dunia juga terdapat luka memar pada bagian kepala serta terdapat bekas sodomi pada anus korban,” kata Kasat.

Kemudian tim Gabungan Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan sehubungan dengan kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, dilakukan gelar perkara internal dan menyimpulkan bahwa korban FN merupakan korban tindak pidana pembunuhan berdasarkan hasil visum atau otopsi juga pemeriksaan saksi-saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terdapat dua orang yang juga teman korban yang bernama Boy dan Indra yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut,” ungkap Kasat.

Setelah itu, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan keberadaan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban. Hasil penyelidikan, didapatkan keberadaan pelaku di seputaran wilayah Provinsi Jambi. Lalu dilakukan pengejaran ke lokasi yang dituju.

Kanit Pidum dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung Polres Tanjab Barat, Polda Jambi untuk mengetahui keberadaan kedua pelaku bernama Boy dan Indra yang diduga berada Jalan Lintas Timur KM 123 Desa Merlung Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat, Jambi.

“Pada Kamis 30 Desember 2021 pukul 20.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di rumah jalan Lintas Timur 123 Desa Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat itu kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, kemudian kedua pelaku harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya.

Saat diringkus dan diintrogasi bahwa ke dua pelaku mengakui perbuatannya dengan membunuh dan menyodomi korban sebelum korban meninggal, kemudian korban dibuang di tepi pantai di Kabupaten Bengkalis.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan juga hasil visum dan kedua tersangka saat ini kami tahan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(PI)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp