ROHUL (CakapRiau.com) – Sedang asyik dengar Ceramah di Masjid dari dalam Kamar, maling pun beraksi di rumah KH seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hulu.
Peristiwa ini terjadi di RT 005 RW 003 Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jumat (26/11/2021) mengatakan, bahwa tersangka berinisial YA. Dia merupakan Warga Desa Lubuk Bendahara Timur dan sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto.
“Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Handphone Vivo Y71 Warna Hitam,” katany.
Kemudian, Mardiono menerangkan, peristiwa Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi, Jumat 19 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 Wib, korban terbangun dari tidur dan melaksanakan aholat Subuh.
Setelah itu, Korban memainkan seunit Handphone merk Xiaomi Redmi 3X Warna Cream hingga sekitar pukul 06.00 Wib.
Kemudian Korban mengecas Handphone tersebut di Ruang keluarga tepatnya di atas Dispenser.
Pada saat Korban mengecas Handphone, Korban juga melihat ada Dua unit Handphone milik anak Korban yang dicas di ruang keluarga tersebut tepatnya di atas Karpet.
Setelah itu Korban masuk kedalam Kamar tidur dan fokus mendengarkan suara ceramah dari Masjid yang terdengar sampai ke dalam Kamar tidur Korban.
Selanjutnya sekitar pukul 06.30 Wib Anak Korban yang bernama Fauzan Alfikri pulang ke Rumah.
Kemudian, mendapati pintu depan Rumah sudah terbuka.
Setelah diperiksa di Ruang Keluarga didapati Handphone milik Fauzan sudah tidak ada di tempat mengecas semula.
Kemudian Fauzan memanggil Korban dan mengatakan Handphone saudaranya telah hilang.
Mendengar hal tersebut Korban juga mengecek Handphone miliknya dan ternyata juga telah hilang beserta dengan Dua Unit Handphone milik Saudara Fauzan.
Selanjutnya Korban bersama dengan Saudara Fauzan berusaha mencari Handphone tersebut, namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut Korban kehilangan Tiga Init Handphone dan mengalami kerugian sebesar Rp 6.300.000
Atas kejadian tersebut, Pelapor tidak senang dan melapor ke Polsek Rokan IV Koto.
Atas kejadian ini, Kamis 25 November 2021, sekitar pukul 16.40 Wib, Kanit Reskrim, mendapatkan informasi, terduga duga pelaku Curat bernama YK sedang berada di rumah orang tuanya yang berada di Lubuk Bendahara Timur.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rokan IV Koto AKP Rusmiza Helpi, SH.
Lalu Kapolsek Rokan IV Koto memerintah Kanit Reskrim berserta Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka
Selanjutnya Kanit Reskrim dan Anggota langsung berangkat menuju kerumah orang tua pelaku.
Sesampainya di rumah tersebut, Team mendapati Tersangka sedang berbaring di dalam kamar
Ketika itu, dengan segera Team mengamankan pelaku kemudian membawanya ke Polsek Rokan IV Koto untuk dilakukan proses hukum.
“Sedangkan kepada Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana,” tutur Mardiono.(PI/CKR)