Polres Bengkalis Serahkan 43 WNA Asal  Banglades ke Kantor Imigrasi Bengkalis

Kamis, 29 September 2022

Bengkalis(Cakapriau.com)-Polres Bengkalis melaksanakan press release kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Keimigrasian sekaligus menyerah terimakan 43 Warga Negara Asing(WNA) asal Banglades ke kantor Imigrasi kelas 2 Bengkalis,Kamis(29/09/2022) pukul 16.00 Wib.
 
Pelaksanaan press release tersebut digelar di Mako Polres Bengkalis.Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Anindhita Rizal,S.H., S.I.K,Kompol Irwandi AR, S.H,Kasatreskrim AKP Muhammad Reza,M.H., S.I.K,Kanit Tiper IPDA Dodi Ripo Saputra,S.H,Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Bengkalis Dimas Pramudito,S.IP., M.Si,Aipda Andri Pramata,Bripka Riki Hermawan S,Bripka Rizky Paedagogie Rizal S.H,Brigpol Adeson M.H serta Briptu Ruben Simbolon S.H.
 
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza,M.H., S.I.K kepada wartawan menyampaikan bahwa hari ini kita telah melaksanakan press release kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Keimigrasian sekaligus menyerah terimakan 43 Warga Negara Asing(WNA) asal Banglades ke kantor Imigrasi kelas 2 Bengkalis.
 
Dari hasil pengungkapan tersebut Polres Bengkalis telah melakukan proses penahanan terhadap tersangka,
penyitaan barang bukti dan Penyidikan a Melengkapi mindik pada berkas Perkara. 
 
Kesimpulan pada pengungkapan tersebut 43 WNA Asal Bangladesh diserahkan ke rumah Detensi Imigrasi  (Rudenim) Pekanbaru guna proses pemulangan ke negara asal,terhadap 10 orang PMI akan diberangkat menuju BP2MI Dumai,terhadap perkara akan diproses tuntas oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis,untuk pengembangan terhadap keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dan keterlibatan pelaku lainnya akan didalami oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis,tulis Kasat Muhammad Reza.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp