BKPP Rohul Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Kanaikan Pangkat PNS

Selasa, 21 Maret 2023

Rohul,Cakapriau.com– Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu, Senin (20/03/2023) pukul 08.30 WIB telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode April 2023 di Islamic Center.

Pada rapat koordinasi tersebut dihadiri Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi, Kepala Kantor Regional 12 Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru, Kepala Bidang Mutasi BKN 12 Pekanbaru, Pejabat Fungsional Muda BKN 12 Pekanbaru, Kabid dan staf selingkungan BKPP Rohul serta undangan lainnya.

Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi mengatakan, pada rapat koordinasi ini pembahasannya tentang kendala-kendala apa saja yang dirasakan oleh pengelola kepegawaian dalam pelaksanaan proses kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.

“Kita berharap dari kendala-kendala yang ada ataupun permasalahan-permasalahan ditemui pada kenaikan pangkat periode April ini dapat kita carikan solusinya, sehingga untuk kenaikan pangkat pada periode Oktober 23 nanti berjalan dengan baik dan lancer,” terangnya.

Mantan Camat Kepenuhan itu menambahkan, untuk kendala proses kenaikan pangkat tersebut adalah jaringan. Karena kendala jaringan sehingga agak memperlambat untuk mengupload berkas kenaikan pangkat. Dalam satu hari petugas bisa mengupload berkas sebanyak lima sampai sepuluh, jika jaringan bagus dan lancer tentu tidak makan waktu terlalu lama.

“Sekarang inikan masa transisi dari manual kepada digital. Nah, di sini masih ada kita temui beberapa kendala seperti jaringan. Pada saat kita mengupload data ke sistem jaringan yang kita rasakan masih agak lambat. Dalam satu hari itu kita kita bisa mengentri data 5 sampai 10, kalau jaringan bagus kan enak, kita bisa cepat proses uploadnya sehingga tidak memakan waktu terlalu lama,” ungkapnya.

Erfan Dedi lebih lanjut menerangkan, kenaikan pangkat ini merupakan hak Pegawai Negeri Sipil, jadi dimana pegawai negeri sipil yang sudah memenuhi ketentuan, persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, yang bersangkutan berhak naik pangkat, dan ini khusus untuk pegawai negeri sipil.

“Yang melakukan naik pangkat ini adalah khusus bagi pegawai negeri sipil. Jika cukup waktunya dan memenuhi persyaratan, yang bersangkutan berhak diusulkan untuk naik pangkat, yaitu 2 tahun terhitung pada periode April dan periode Oktober. Nah, untuk tahun ini kita sudah sepakat dengan BKN bahwasanya pegawai negeri sipil per satu April 2003 ini dia sudah menerima gaji baru sesuai dengan pangkat dan golongan yang baru,” ucap Erfan Dedi.

Erfan Dedi juga menjelaskan, pada minggu kedua Maret 2023, semua pegawai negeri sipil yang sudah naik pangkat berkas persyaratannya sudah dikirim melalui Sistem Aplikasi Kepegawaian (SAPK) masing-masing. Jadi yang bersangkutan sudah dapat melihat kenaikan pangkatnya melalui My SAPK masing-masing dan sudah ditandatangani elektronik terhitung 1 April 2023.

“Terkait pengajuan naik pangkat, baru bisa diajukan tergantung persyaratan yang bersangkutan sudah lengkap atau belum, kalau untuk pejabat struktural normatifnya 4 tahun, sedangkan untuk fungsional 2 tahun sudah bisa mengajukan naik pangkat dengan catatan angka kredit sudah terpenuhi,” jelasnya.(Jefri)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp