Aniaya Warga di Tempat Pesta, Pria Asal Kampar Ditangkap di Kedai Tuak

Senin, 26 Juli 2021

KAMPAR (Cakap Riau.com) – Seorang Pria berinisial RS (38) warga Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, ditangkap polisi saat duduk-duduk dan minum di kedai tuak, Jumat (23/7/2021).
 
Pria ini ditangkap unit Reskrim Polsek Tapung, Kampar lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Arnold Sihite, pada Senin (7/6/2021) malam.
 
Kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berada di lokasi pesta muda-mudi di kawasan tersebut. Entah apa sebabnya, pria ini lantas melakukan pemukulan dan berujung penganiayaan.
 
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno menjelaskan, bahwa peristiwa ini bermula Senin (7/6/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
 
Saat itu Arnold (korban) berada di tempat acara pesta muda-mudi di Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
 
“Ketika itu dirinya (korban) hendak pulang, tiba-tiba dirinya dihampiri oleh warga bernama Donces yang marah-marah kepadanya sambil mengeluarkan sebilah pisau. Melihat hal itu korban menghindar dan lari ke tempat pesta. Kemudian korban berpapasan dengan tersangka RS yang langsung memukulnya dengan tangan kanan sebanyak dua kali dan mengenai wajah sekitar mata kirinya,” kata Kapolsek, Senin (26/7/2021).
 
Dijelaskannya, pada saat itu korban tetap berupaya menghindar menuju tempat pesta untuk menyelematkan diri, dan kemudian minta bantuan kepada temannya untuk menjemput.
 
“Setelah itu korban diantar oleh temannya meninggalkan tempat tersebut, akibat kejadian itu korban mengalami luka lebam pada bagian wajahnya karena pukulan tersangka, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung,” ungkapnya.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung memerintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiyaan tersebut.
 
Selanjutnya pada Jumat (23/07/2021) sekira pukul 18.00 WIN, petugas unit Reskrim polsek Tapung mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku RS di sebuah warung tuak di Dusun Kota Batak, Sesa Pantai Cermin.
 
Sumarno lantas memerintahkan Ps Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko beserta anggota Reskrim mendatangi lokasi tersebut.
 
Di sana, tim berhasil mengamankan tersangka RS di sebuah warung tuak dimana saat itu dirinya sedang duduk sambil minum tuak.
 
Saat diinterogasi, tersangka RS ini mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa oleh petugas ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Tersangka RS kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp