5 Pelaku Pencuri Kotak Amal Mesjid Raya Berhasil Diringkus Tim Resmob Polsek Mandau

Sabtu, 3 Februari 2024

Duri,Cakapriau.com-Tim Resmob Polsek Mandau(BMW) berhasil meringkus 5 orang tersangka kasus pencurian kotak amal Mesjid Raya Makarimul Akhlak yang berada di Komplek Singgalang PT PHR Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau,Sabtu(27/01/2024) kemarin.
 
Kelima tersangka ini masing-masing berinisial RM (15) , RH (17), RV (19), FA (18) dan MH ( 17 ).Dari ke 5 tersangka ini 3 orang masih dibawah umur dan 2 pelaku sudah dewasa.
 
Kapolsek Mandau Kompol Khairul melalui Kanitreskrim IPTU Yohn Mabel kepada wartawan via WhatsApp Group,Sabtu(3/02/2024) membenarkan soal adanya penangkapan tersebut.
 
“5 orang tersangka kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Raya Makarimul Akhlak yang berada di Komplek Singgalang PT PHR Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau telah kita amankan,tulis Kanitreskrim.
 
Masih kata Kanit”bahwa aksi kelima tersangka ini terungkap usai terekam kamera CCTV yang ada diseputaran mesjid.Berdasarkan laporan yang kita terima kejadian tersebut diketahui pagi hari saat imam masjid mau membuka pintu masjid untuk persiapan sholat subuh.Saat itu Imam Mesjid mendapati jendela sebelah kanan terbuka.Imam masjid langsung melihat cctv bahwa ada 5 pelaku yang mencuri uang kotak amal masjid untuk rakyat palestina.
 
“5 pelaku tersebut membagi tugas ada yang mengawasi dan ada yang mengambil uang kotak amal dengan cara memasukkan sapu lidi yang mana ujungnya diberi lem dan setelah itu menganggakat uangnya keluar kotak amal” ujar Kanit Reskrim.
 
Berdasarkan laporan tersebut Kanit Reskrim memerintahkan Panit Opsnal Resmob Polsek Mandau Ipda Alfan Nisfu Romadhoni S.Tr.K, M.H bersama Tim BMW untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.Dari penyelidikan yang dilakukan tim Resmob mengetahui identitas ke 5 Pelaku tersebut.Pada Kamis(1/1/2024), Tim BMW pun bergerak dan berhasil melakukan penangkapan.
 
Saat ini kelima pelaku sudah berada di Polsek Mandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.ke 5 tersangka  kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.(rilis Polsek Mandau)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp