Sengketa Tanah Marak Terjadi, Ini Strategi yang Disarankan BPN Riau

Senin, 1 November 2021

PEKANBARU (CakapRiau.com) – Badan Pertanahan (BPB) Riau memaparkan, bahwa langkah pencegahan terjadinya kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan harus dilakukan agar tidak terulang kembali.

Begitu dikatakan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir, saat menyampaikan beberapa strategi pencegahan kasus pertanahan di Pekanbaru, Senin (1/11/2021).

Pertama, melakukan pemetaan potensi kasus berdasarkan tipologi kasus dan dilakukan kajian ilmiah/akademis maupun kajian praktis terhadap penyebab terjadinya kasus/akar masalah serta strategi penyelesaiannya maupun pencegahan kasus baru.

Kedua, pencegahan dilakukan terlebih dahulu diprioritaskan pada sengketa, konflik dan perkara pertanahan dengan tren tertinggi.

Ketiga, menguatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, perguruan tinggi, stakeholder terkait, dan masyarakat. Dalam bentuk membangun kesadaran bersama dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaan kegiatan pencegahan kasus pertanahan.

Keempat, optimalisasi penggunaan sistem informasi elektronik sengketa, konflik dan pertanahan (SKP). Kemudian melakukan justisia untuk perencanaan, analisis kebijakan, penanganan serta pencegahan kasus pertanahan.

Jika kasus pertanahan tidak diatasi, Tarbarita menyebutkan hal itu akan menimbulkan dampak buruk dilingkungan sesama manusia.

“Tanah menjadi tidak produktif, pusat ekonomi tidak bisa dibangun dan tidak terciptanya lapangan pekerjaan karena tanahnya menganggur,” jelasnya.

Lalu, berpotensi kehilangan pemasukan kas negara yang bersumber dari pajak. Bahkan, kasus pertanahan juga menimbulkan tindak pidana akibat berbenturan dengan masyarakat. Dan sering terjadi kekerasan dilapangan sehingga berdampak adanya korban jiwa.

Sementara Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting, mengatakan, di tahun 2020-2021 terdapat beberapa konflik pertanahan di Provinsi Riau diantaranya, permasalahan hak guna usaha (HGU), tumpang tindih lahan, batas wilayah, penguasaan dan pemanfaatan lahan serta tanah ulayat.

“Kami menekankan penanganan konflik pertanahan harus diletakkan dalam koridor Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Sehingga penanganannya responsif dan melibatkan multi pihak,” jelasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp