ROKAN HULU(Cakap Riau.com)-Anggota Koperasi Perkasa Timur (Kopertim) minta pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kop UKM Transnaker) untuk menyelesaikan persoalan Kebun Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan PT Panca Surya Agrindo (PSA).
Permintaan penyelesaian persoalan tersebut, disampaikan oleh Anggota Kopertim, Ahmad Alfarisi dari Tambusai Timur,kepada Wartawan saat jumpa press di Kota Pasir Pangaraian pada Rabu (2/2/2022).
“Sampai saat ini persoalan Kopertim belum juga ada titik terang alias penyelesaian,sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) sampai kini kepengurusan tidak pernah lagi ada yang legal, sesuai pengakuan atau keputusan Dinas Kop UKM Transnaker.
“Saya meminta kepada Perusahaan PT PSA agar menghentikan kegiatan yang tidak memiliki legalitas yang sah sampai adanya penyelesaian kepengurusan yang sah dari Dinas Kop UKM Transnaker,”pintanya.
Saya berharap kepada oknum yang masih melakukan memanen di Kebun Kopertim untuk tidak melakukan aktivitas.
“Mohon kepada perusahaan dan dinas terkait agar segera menyelesaikan dan menuntaskan persoalan ini demi kepentingan Masyarakat Tiga Desa yakni Tambusai Timur, Tingkok dan Lubuk Soting,” ujar Ahmad Alfarisi diamini oleh Muliarjo Nasution dari Desa Lubuk Soting dan Darwin Hasibuan dari Tambusai Timur,pintanya.(rls)