Sasar Truk ODOL, Tim Gabungan Razia di Rohul

Kamis, 4 November 2021

ROHUL (CakapRiau.com) – Untuk meminimalisir terjadinya kerusakan jalan lintas Provinsi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang diakibatkan kendaraan bertonase tinggi, Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul bersama Tim Gabungan dari Dishub Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau-Kepri, Satlantas Polda Riau, Puspom TNI, Korwas PPNS Diskrimsus Polda Riau.

Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Pengawasan Bersama bagi kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) yang melebihi kapasitas, dipusatkan dijalan Lingkar Boter, Rohul, Rabu (3/11/2021).

Plt Kadishub Rohul Minarli Ismail SP mengatakan Operasi Gakkum atau Pengawasan bersama ini merupakan inisiasi dari Kadishub Provinsi Riau. Operasi ini akan dilaksanakan selama 3 hari di 3 Kecamatan di Rohul, seperti Rambah, Rambah Hilir dan Tandun.

“Operasi ini diinisiasi dari Kadishub Provinsi Riau, kami mengucapkan terima kasih juga karena Rokan Hulu ditunjuk sebagai tempat pengawasan bersama. Hari ini dilaksanakan pengawasan terhadap kendaraan angkutan orang dan barang,” kata Minarli

Terkait sasaran dalam Operasi Kendaraan ODOL, Dijelaskan Minarli, Tim Gabungan lebih fokus dalam pemeriksaan surat menyurat, kelayakan dan kapasitas kendaraan bermotor dan hal-hal lain yang termasuk pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan tentang ODOL.

“Jadi melalui Operasi Tim gabungan ini bisa kita minimalisir, karena kendaraan ODOL ini sangat merugikan bagi daerah kita, karena Rohul mempunyai panjang jalan Provinsi 565 KM dan Jalan Kabupaten 2.400 KM, tentu setiap hari dilewati oleh mobil-mobil yang bermuatan berat untuk mengangkut CPO dan Produksi lainnya di Rohul,” terang Minarli

“Operasi pengawasan bersama ini sesuai dengan instruksi Kadishub Riau dilaksanakan selama 3 hari, hari ini di Kecamatan Rambah, besok (Kamis_red) di Kecamatan Rambah Hilir dan Jum’at di Kecamatan Tandun atau Ujung Batu,” ujarnya

Ketika ditanya sanksi bagi pelanggar, Minarli menjelaskan bagi kendaraan ODOL yang melaggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Lalulintas dan Angkutan jalan dan PP Nomor 37 tentang Keselamatan Jalan serta PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.

“Jadi bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan, sanksi tilang bahkan jika nanti ditemukan kesalahan yang sangat fatal masuk proses penyidikan. Tapi saat sekarang ini kita lakukan secara persuasif, bagi pelanggar kita terapkan pasal-pasal Tipiring,” jelasnya

Minarli berharap melalui Operasi Gakkum Pegawasan bersama ini meningkatkan kesadaran bagi Sopir maupun pemilik kendaraan untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kelayakan kendaraan, karena kerusakan jalan ini berkaitan erat dengan kendaraan bertonase tinggi, jika ditemukan kendaraan diluar batas ketentuan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe).

“Jika aturan itu dilanggar sangat mempengaruhi jalan, apabila diluar dari itu akan mempengaruhi dan menimbulkan kerusakan jalan, tidak sebanding apa yang didapatkan daerah dengan apa yang dilakukan diakibatkan oleh kendaraan bertonase tinggi,” tandasnya. (Jepri)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp