Di Duri,2 Orang Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Diantaranya Wanita Usia 26 Tahun

Sabtu, 2 Maret 2024

DURI,Cakapriau.com-Tim Satnarkoba Polres Bengkalis kembali meringkus 2 orang tersangka narkoba disebuah rumah kontrakan yang berada dijalan Jawa gang Galola Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada Kamis(29/02/2023) kemarin.
 
Kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial NSD(26) perempuan warga Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir dan BS(21) laki-laki warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,tulis Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo melalui Kasatnarkoba IPTU Hasan Basri kepada wartawan via group WhatsApp,Sabtu(02/03/2023).
 
Masih kata Kasat,dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini anggota Restik mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.57 gram,1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna dongker dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam.Peran dari kedua tersangka diduga sebagai pengedar.
 
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,tutup IPTU Hasan.(CKR).
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp