Teror Dirumah Wartawan,Korban Akan Lapor ke Kapolri dan Minta Perlindungan LPSK

Selasa, 29 Juni 2021

Pelalawan(Cakap Riau.com)-Aksi teror pertama dialami Marlon Situmorang pada 8 April 2021 dengan melakukan teror berupa lempar kaca rumah dan teror kedua pada 9 Juni 2021 dengan teror bom melotov ke rumah korban, sampai saat ini kasus masih misterius,pelaku belum terungkap oleh pihak Kepolisian.

Marlon Situmorang sebagai korban pada kesempatannya Selasa (29/6/2021) mengatakan, karena kasus dianggap lama diungkap oleh pihak Kepolisian. Dalam hal ini secara sikologis saya sangat terganggu dan tertekan.Adanya kasus ini membuat saya sulit tidur karena selalu waspada setiap malam, apalagi tidak ada jaminan prihal teror tidak terulang kembali,ujarnya.

Karena itu, kami akan melaporkan masalah ini kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia dan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) Indonesia, karena kasus ini macet seperti teror yang pertama belum juga terungkap, harap Korban didampingi Pengacaranya, Maruli Silaban SH.

Kuasa hukum korban, Maruli Silaban SH menyayangkan perkara tersebut hingga saat ini belum juga terungkap,diungkap sebab ini sudah kejadian kedua, terangnya pada hari yang sama kepada media.

Bila kita lihat kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Simalungun-Sumatera Utara dalam kurun waktu sekitar 1 minggu kepolisian sudah dapat mengungkap kasus baik motif dan pelaku pembunuhan wartawan tersebut.

Apa sebenarnya yang menjadi kendala untuk mengungkap perkara teror yang terjadi di jalan makmur tersebut, disini dituntut profesionalisme Polres Pelalawan.

Dalam waktu dekat ini, apabila Polres Pelalawan juga belum bisa ungkap perkara ini, maka korban bersama dengan kuasa hukumnya akan melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Kompolnas serta mendatangi kantor lembaga perlindungan saksi dan korban untuk mendapatkan perlindungan hukum karena trauma yang dialami keluarga korban.

Perlu diketahui bahwa korban teror adalah bukan Marlon Situmorang sendiri, tetapi ada istri dan dua orang anaknya didalam rumah tersebut.

Meski demikian kami Kuasa hukum korban tetap memberikan kesempatan kepada Polres Pelalawan untuk bekerja secara profesional agar dapat mengungkap kasus hingga pekan ini. Bila belum juga terungkap maka dengan berat hati kasus ini akan dilaporkan kepada Kapolri RI, Kompolnas dan meminta Perlindungan Kepada LPSK agar korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari negara.
(Yusuf Situmorang)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp